RANCANGAN
TATA TERTIB SIDANG UMUM
BADAN PERWAKILAN MAHASISWA
FAKULTAS EKONOMI UNIVERSITAS NEGERI JAKARTA
PERIODE 2014 –
2015
BAB I
Ketentuan Umum
Pasal 1
Sidang
Umum Badan Perwakilan
Mahasiswa Fakultas Ekonomi Universitas Negeri Jakarta yang selanjutnya
disingkat SU BPM FE UNJ merupakan Sidang
Paripurna yang
dilaksanakan oleh anggota Badan Perwakilan Mahasiswa Fakultas Ekonomi
Universitas Negeri Jakarta .
BAB II
Tugas dan Wewenang
Pasal 2
SU BPM FE UNJ mempunyai tugas dan wewenang
untuk menjalankan Agenda Sidang Umum Badan Perwakilan Mahasiswa Fakultas Ekonomi
Universitas Negeri Jakarta.
BAB III
Waktu dan Tempat
Pasal 3
(1) SU BPM FE UNJ
dilaksanakan pada tanggal 7
Februari 2015
(2) SU BPM FE UNJ bertempat di Aula UPT Perpustakaan UNJ
BAB IV
Peserta
Pasal 4
Peserta
SU BPM FE UNJ adalah anggota BPM FE UNJ Periode 2014 – 2015 dan undangan
BAB V
HAK BICARA DAN HAK SUARA
Pasal 5
(1)
Seluruh anggota BPM FE UNJ memiliki hak
bicara dan hak suara.
(2) Undangan memiliki hak bicara.
BAB VI
PIMPINAN SIDANG
Pasal 6
Pimpinan Sidang adalah:
a.
pimpinan BPM FE UNJ
b. apabila pimpinan BPM FE UNJ berhalangan maka anggota BPM FE UNJ dapat
memilih anggota BPM FE UNJ yang lain untuk menjadi pimpinan sidang.
BAB VII
Hak dan Kewajiban Pimpinan Sidang
Pasal 7
Pimpinan
sidang berhak dan berkewajiban :
- memimpin
jalannya persidangan dan bertanggung jawab atas ketertibannya
- berhak menegur
yang tidak mentaaati ketentuan – ketentuan yang telah ditetapkan, seperti
: pembicaraan menyimpang dari pokok bicara
- berhak
menghentikan dan atau memerintahkan untuk keluar dari jalannya
persidangan, bagi peserta sidang yang telah 3x mendapat teguran dari
pimpinan sidang
BAB VIII
Kewajiban Peserta Sidang
Pasal 8
(1) Peserta sidang wajib hadir tepat waktu.
(2) Peserta
Sidang wajib menjaga keamanan, ketertiban dan keberlangsungan sidang
(3) Peserta wajib mengikuti seluruh rangkaian persidangan.
(4) Peserta sidang yang meninggalkan ruangan sidang harus
seizin pimpinan sidang.
(5) Peserta sidang wajib mentaati tata tertib sidang yang
telah ditetapkan.
BAB IX
Quorum
Pasal 9
(1) Sidang dianggap sah apabila dihadiri oleh ½ dari jumlah
anggota Sidang yang terdaftar pada daftar hadir ditambah satu orang.
(2) Apabila ayat (1) tidak terpenuhi, maka sidang di skors
selama 1x5 menit untuk kemudian dilanjutkan dan dianggap sah.
BAB X
Pengambilan Keputusan
Pasal 10
(1) Pengambilan keputusan oleh anggota Majelis diupayakan
dengan musyawarah mufakat.
(2) Jika ayat (1) tidak tercapai maka keputusan diambil
melalui mekanisme Lobby.
(3) Jika ayat (2) tidak tercapai maka keputusan diambil
berdasarkan suara terbanyak.
BAB XI
Bentuk Persidangan
Pasal 11
Bentuk persidangan di SU BPM FE
UNJ 2015 adalah sidang pleno
BAB XII
SANKSI
Pasal 12
(1)
Peserta sidang yang tidak mentaati tata tertib
persidangan agar mendapat
teguran dari pemimpin sidang
(2)
Peserta
sidang yang mendapatkan 3 kali teguran tidak dapat mengikuti persidangan
selanjutnya
BAB XII
Ketentuan Tambahan
Pasal 13
Hal – hal
yang belum di atur oleh tata tertib ini akan diatur dan ditetapkan kemudian
oleh pimpinan sidang atas kesepakatan peserta SU BPM FE
UNJ 2015.
ANGGARAN DASAR OPMAWA
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS NEGERI JAKARTA
MUKADIMAH
Bahwa
sesungguhnya pendidikan Nasional bertujuan mencerdaskan kehidupan bangsadan
mengembangkan manusia Indonesia seutuhnya,yaitu manusia yang beriman dan
bertakwa kepada Allah SWT, berbudi pekerti luhur, memiliki kemampuan dan
keterampilan , kesehatan jasmani dan rohani, kepribadian yang mantap dan
mandiri serta bertanggungjawab kemasyarakatan dan kebangsaan.
Mahasiswa
Fakultas Ekonomi Universitas Negeri Jakarta sebagai warga negara Indonesia
menyadari akan kehidupan, fungsi dan tanggungjawabnya dalam menjalankan
kewajiban dalam melaksanakan Tri Darma Perguruan Tinggi.
Maka
dengan rahmat Allah SWT , kami segenap mahasiswa Fakultas Ekonomi Universitas
Negeri Jakarta bersatu dalam wadah organisasi kemahasiswaan menuju Fakultas
Ekonomi yang maju dan berkembang.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini yang dimaksud :
1. OPMAWA
FE UNJ adalah Organisasi Pemerintahan Mahasiswa Fakultas Ekonomi Universitas
Negeri Jakarta.
2. SU
BPM FE adalah Sidang Umum Badan Perwakilan Mahasiswa Fakultas Ekonomi Universitas
Negeri Jakarta.
3. BPM
FE UNJ adalah Badan Perwakilan Mahasiswa Fakultas Ekonomi Universitas Negeri
Jakarta.
4. BEM FE UNJ adalah Badan Eksekutif Mahasiswa
Fakultas Ekonomi Universitas Negeri Jakarta.
5. BSO
FE UNJ adalah Badan Semi Otonom Fakultas Ekonomi Universitas Negeri Jakarta.
6. RTA
FE adalah Rapat Tahunan Anggota di
Fakultas Ekonomi.
7. HMJ
adalah Himpunan Mahasiswa Jurusan Fakultas Ekonomi Universitas Negeri Jakarta.
8. SI
BPM FE adalah Sidang Istimewa Badan Perwakilan Mahasiswa Fakultas Ekonomi
Universitas Negeri Jakarta.
9. SP
BPM FE adalah Sidang Pleno Badan
Perwakilan Mahasiswa Fakultas Ekonomi Universitas Negeri Jakarta.
BAB II
PENGERTIAN , NAMA DAN KEDUDUKAN
Pasal 2
Pengertian
- OPMAWA FE UNJ adalah satu-satunya
organisasi kemahasiswaan yang berbentuk pemerintahan mahasiswa
dilingkungan Fakultas Ekonomi Universitas Negeri Jakarta.
- SU BPM FE merupakan forum tertinggi
mahasiswa sebagai pemegang kekuasaan tertinggi OPMAWA setingkat Fakultas
di FE UNJ.
- BPM FE UNJ adalah satu-satunya
lembaga tinggi OPMAWA FE UNJ yang melakukan pengawasan tehadap seluruh
proses penyelenggaraan pemerintahan mahasiswa ditingkat fakultas dan jurusan.
- BEM FE UNJ adalah satu – satunya
lembaga tinggi OPMAWA FE UNJ yang menyelenggarakan pemerintahan mahasiswa
di tingkat fakultas.
- BSO FE UNJ adalah badan OPMAWA FE UNJ
yang telah memenuhi pesyaratan untuk memiliki hak otonom ditingkat
fakultas.
- RTA FE UNJ adalah forum tertinggi
mahasiswa sebagai pemegang kekuasaan tertinggi di tingkat jurusan.
- HMJ adalah adalah satu – satunya
lembaga tinggi OPMAWA FE UNJ yang menyelenggarakan pemerintahan mahasiswa
di tingkat jurusan.
- PEMILU adalah sarana pelaksana
kedaulatan mahasiswa dalam OPMAWA FE UNJ.
- SI BPM FE UNJ adalah sidang yang
dilaksanakan diluar Sidang Umum dan Sidang Pleno apabila terjadi dalam
keadaan luar biasa.
- SP BPM FE UNJ adalah Sidang yang
diselenggarakan diluar Sidang Umum dan Sidang Istimewa sebagai sarana
evaluasi kinerja OPMAWA FE UNJ.
Pasal 3
Nama
Organisasi ini
bernama Organisaisi Pemerintahan Mahasiswa Fakultas Ekonomi Universitas Negeri
Jakarta yang disingkat OPMAWA FE UNJ.
Pasal 4
Kedudukan
OPMAWA FE UNJ
berkedudukan di Fakultas Ekonomi Universitas Negeri Jakarta
BAB III
LANDASAN ,STATUS , DAN FUNGSI
Pasal 5
Landasan
OPMAWA FE UNJ
berlandaskan Tri Dharma Perguruan Tinggi yaitu ;
- Penelitian dan Pengembangan
- Pendidikan dan Pengajaran
- Pengabdian Masyarakat.
Pasal 6
Status
OPMAWA FE UNJ
berstatus organisasi kemahasiswaan berbentuk pemerintahan mahasiswa
dilingkungan Fakultas Ekonomi Universitas Negeri Jakarta.
Pasal 7
Fungsi
OPMAWA FE UNJ
merupakan wahana pengembangan dan pergerakan mahasiswa kea arah perluasan
wawasan dan peningkatan kecendikiawanan serta integritas kepribadian mahasiswa
melalui kegiatan ekstrkulikuler bersifat demokratis, mandiri dan independent dalam pengelolaan serta tata
laksana organisasinya.
BAB IV
VISI dan MISI
Pasal 8
Visi
Visi OPMAWA FE UNJ
mewujudkan sumber daya mahasiswa yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan YME dan
berbudi pekerti luhur , memiliki pengetahuan dan keterampilan , sehat jasmani
dan rohani yang mantap dan mandiri serta mewujudkan budaya demokrasi dan
pembelajaran politik sekaligus
bertanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan .
Pasal 9
Misi
Misi OPMAWA FE UNJ
adalah menyatukan segenap komponen OPMAWA dilingkunagn Fakultas Ekonomi UNJ
melalui koordinasi dan konsolidasi dengan mengadakan kegiatan – kegiatan
kemahasiswaan.
BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 10
1. Anggota
OPMAWA FE UNJ adalah mahasiswa yang terdaftar dan aktif sebagai mahasiswa FE
UNJ .
2. Anggota
kelengkapan OPMAWA FE UNJ di atur dengan ketentuan tersendiri menurut
kelembagaannya masing-masing.
BAB VI
KELENGKAPAN OPMAWA
Pasal 11
Kelengkapan OPMAWA FE UNJ terdiri dari :
1.
BPM FE UNJ
2.
BEM
FE UNJ
3.
BSO FE UNJ
4.
HMJ FE UNJ
BAB VII
PEMILU FE UNJ
Pasal 12
Pemilu FE UNJ adalah
pemilihan umum FE UNJ yang
diselenggarakan dengan tujuan memilih ketua badan eksekutif dan anggota lembaga
legislatif
BAB VIII
PERMUSYAWARATAN
Pasal 13
Permusyawaratan OPMAWA FE UNJ terdiri dari:
1.
Sidang UmumBPM FE UNJ;
2.
Sidang Pleno BPM FE UNJ
3.
Sidang Istimewa BPM FE UNJ;
BAB IX
PENUTUP
Pasal 14
Hal–hal yang belum diatur dalam Anggaran
Dasar akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
ANGGARAN RUMAH TANGGA
ORGANISASI PEMERINTAHAN MAHASISWA (OPMAWA)
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS NEGERI JAKARTA
BAB I
KEANGGOTAAN, HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 1
Anggota
Yang dimaksud dengan terdaftar dan aktif
adalah tercatat dan aktif mengikuti perkuliahaan sebagai mahasiswa Fakultas
Ekonomi Universitas Negeri Jakarta.
Pasal 2
Hak dan Kewajiban
1.
Anggota berhak untuk
dibela dan membela, mengeluarkan pendapat, mengajukan usul baik lisan maupun
tulisan dengan ketentuan tersendiri, Mengikuti program dan aktivitas
organisasi, dan memiliki hak untuk memilih dan diplih.
2. Anggota berkewajiban untuk mentaati setiap
peraturan organisasi, menjaga nama baik organisasi dan berpatisipasi aktif
dalam aktivitas organisasi.
BAB II
BPM FE UNJ
Pasal 3
Status, Fungsi, dan
kedudukan
1.
BPM FE UNJ sebagai
lembaga perwakilan mahasiswa di tingkat fakultas merupakan wahana untuk melaksanakan
demokrasi.
2. BPM FE UNJ memiliki fungsi :
A. Legislasi
B. Pengawasan
C. Anggaran
D. Penilaian dan evaluasi yang digunakan pada saat SU
dan SI
3. BPM FE
UNJ sebagai lembaga legislatif berkedudukan sejajar dengan BEM FE UNJ.
Pasal 4
Tugas dan Wewenang
BPM FE UNJ mempunyai tugas dan wewenang :
1.
Memberi nasehat saran dan kritik serta
meminta keterangan kepada BEM dan HMJ FE
UNJ diminta maupun tidak diminta.
2.
Memberi teguran baik secara lisan maupun
tulisan dan berhak memberikan mosi tidak percaya kepada BEM dan HMJ FE UNJ.
3.
Mewakili OPMAWA keluar dan ke dalam FE UNJ
terkait dengan kelegislatifan.
4.
Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan AD/ART dan
peraturan OPMAWA FE UNJ.
5.
Memberikan pertimbangan kepada BEM dan HMJ
FE UNJ dalam pengiriman delegasi yang berkaitan dengan keterwakilam mahasiwa FE
UNJ di forum eksternal kampus.
6.
Menyerap, menghimpun dan menampung aspirasi
mahasiswa FE UNJ.
7.
Melaksanakan tugas dan wewenang lainnya
yang ditentukan dalam peraturan yang disepakati bersama BEM dan HMJ FEUNJ.
8.
Membuat peraturan pelaksana AD/ART, PO, dan Ketetapan BPM FE UNJ dalam rangka menciptakan ketertiban dankehidupan
OPMAWA FE UNJ.
9.
Mengesahkan, menunda atau membatalkan
peraturan yang dibahas atau yang diusulkan BEM dan HMJ FE UNJ.
Pasal 5
Hak dan Kewajiban
1.
BPM FE UNJ mempunyai Hak :
A.
Membuat dan menyusun peraturan bersama
ketua BEM dan HMJ FE UNJ untuk kemudiandisepakati bersama.
B.
Bersama dengan BEM dan HMJ FE UNJ
mengajukan usulan dan saran kepada pimpinan FE UNJ.
C.
Menilai dan mengevaluasi LPJ BEM dan HMJ FE
UNJ pada SU atau SI.
D.
Inisiatif, Angket, Bertanya, Interpelasi,
Petisi dan Budget
2.
BPM FE UNJ
memiliki kewajiban :
A.
Melaksanakan AD/ ART OPMAWA FE UNJ
B.
Menjalankan tugasnya dan fungsinya sebagai
wakil mahasiswa yang bertanggung jawab
C.
Melaporkan hasil kerjanya kepada anggota
OPMAWA FE UNJ saat SU/ SI
D.
Mensosialisasikan setiap
kebijakan–kebijakan OPMAWA FE UNJ kepada kelengkapan OPMAWA FE UN
E.
Berkoordinasi dengan MTM UNJ menyelesaikan
perkara-perkara yang tidak dapat diselesaikan di tingkat fakultas.
F.
Mengawasi lembaga eksekutif tingkat jurusan
yang tidak memiliki lembaga legislatif Jurusan
G.
Melaksanakan forum tertinggi fakultas.
H.
Mengawasi pelaksanaan hasil forum tertinggi
difakultas.
Pasal 6
Keanggotaan
1.
Anggota BPM FE UNJ terdiri dari :
A.
Utusan jurusan maksimal 3 orang;
B.
Dua (2) orang utusan tiap prodi
C.
Satu (1) orang utusan tiap konsentrasi
2.
Keaggotaan BPM FE dapat dipilih melalui:
A.
Mekanisme pemilu legislative
B.
Jika point a tidak terpenuhi, maka dapat dipilih dengan
melampirkan Lembar dukungan mahasiswa yang diwakili.
C.
Jika point b tidak terpenuhi, maka dapat dipilih melalui
Mekanisme ketetapan BPM FE UNJ
3.
Masa Bakti BPM FE UNJ adalah satu tahun
periode keanggotaan.
4.
Penggantian anggota BPM FE UNJ sebelum masa
keanggotaannya habis 1 tahun periode keanggotaan, dilakukan apabila:
A.
Meninggal dunia.
B.
Mengundurkan diri.
C.
Dinyatakan melanggar peraturan BPM dan
ditetapkan dengan keputusan Majelis.
D.
Terkena pelanggaran jabatan rangkap badan
eksekutif .
E.
Tidak terdaftar sebagai mahasiswa UNJ.
F.
Sedang menerima sanksi akademik.
5.
Pergantian antar waktu melalui recalling.
6.
Keanggotaan BPM FE UNJ disahkan dalam
Sidang Paripurna BPM UNJ.
7.
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya BPM
FE UNJ melaporkan kerjanya melalui SU BPM FE UNJ.
8.
Hal-hal yang belum diatur tentang
keanggotaan dan kepengurusan BPM FE UNJ akan diatur pada keputusan BPM FE UNJ.
Pasal 7
Mekanisme Recall
1.
Seorang anggota BPM FE UNJ yang dipilih
dalam Pemilihan Umum jurusan dapat direcall
oleh HMJ FE UNJ bersama dengan BPM FE UNJ
2.
Lembaga pemerintahan yang mengutus
selanjutnya membuat surat pemberitahuan recall
kepada pimpinan majelis.
Pasal 8
Pimpinan BPM FE UNJ
1.
Pimpinan BPM FE UNJ terdiri seorang ketua
dan wakil-wakil ketua yang mencerminkan unsur-unsur BPM FE UNJ yang diperlukan.
2.
Selama pimpinan BPM FE UNJ yang dimaksud
pada ayat (1) belum terbentuk, BPM FE UNJ dipimpin oleh pimpinan sementara.
3.
Ketua dan wakil ketua BPM FE UNJ disahkan
dalam Sidang Paripurna BPM FE UNJ;
4.
Masa jabatan Pimpinan BPM FE UNJ sama
dengan keanggotaan BPM FE UNJ sebagaimana dimaksud pasal 6 ayat (3) Anggaran
Rumah Tangga OPMAWA FE UNJ.
5.
Pimpinan BPM FE UNJ mempunyai tugas :
A.
Memimpin sidang BPM FE UNJ;
B.
Melaksanakan keputusan sidang BPM FE UNJ
selama menjadi kewajibannya.
6.
Apabila Ketua BPM FE UNJ berhalangan, maka
kewajibannya dilakukan oleh Wakil ketua BPM FE UNJ yang lain secara bergiliran.
7.
Apabila ketua berhalangan tetap, maka
dibuat ketentuan tersendiri.
Pasal 9
Syarat untuk menjadi ketua BPM FE UNJ
1.
Beriman dan bertakwa kepada Tuhan YME.
2.
Lulus pengkaderan legislatif sampai tingkat fakultas.
3.
Pernah menjabat sebagai pengurus OPMAWA FE
UNJ.
4.
Tidak sedang menjabat sebagai pengurus
suatu lembaga pemerintahan.
BAB III
BEM FE UNJ
Pasal 10
Status, Fungsi, dan kedudukan
1.
Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Ekonomi
UNJ adalah lembaga pemerintahan di tingkat Fakultas.
2. BEM FE UNJ mempunyai fungsi sebagai lembaga pelaksana hasil ketetapan dan
keputusan Sidang Umum BPM FE UNJ.
3. BEM FE
UNJ sebagai lembaga eksekutif berkedudukan sejajar dengan BPM FE UNJ.
Pasal 11
Tugas dan Wewenang
1. Membuat program kerja BEM FE UNJ dalam forum rapatkerja yang mengacu pada
AD/ART, PO dan hasil-hasil ketetapan SU tingkat Fakultas.
2. Memberikan pertimbangan dan masukan kepada pimpinan FE UNJ.
3. Melaksanakan hasil-hasil SU tingkat Fakultas.
4. Dalam
melaksanakan tugasnya BEM FE UNJ berkoordinasi dengan BPM FE UNJ.
Pasal 12
Hak dan Kewajiban
1.
BEM FE UNJdapat
mengajukan Rancangan Peraturan kepada BPM FE UNJ.
2.
BEM FE UNJ berhak
mewakili OPMAWA FE UNJ ke dalam dan keluar kampus.
3.
BEM FE UNJ berhak
memberikan saran dan kritik kepada BPM FE UNJ.
4.
BEM FE UNJ berhak melakukan koordinasi dengan
pihak dekanat danlembaga lainnya.
5.
BEM FE UNJ
berkewajiban mentaati AD/ART dan ketentuan –ketentuan yang ditetapkan.
6. BEM FE UNJ berkewajiban menjawab dan menanggapi
teguran, kritik dan saran yang disampaikan BPM FE UNJ.
7. BEM FE UNJ berkewajiban menjaga, mempertahankan dan membela nama baik dan keutuhan FE UNJ.
Pasal 13
Kepengurusan
1.
Kepengurusan BEM FE UNJ disusun oleh Ketua.
2.
Lamanya periode kepengurusan BEM FE UNJ adalah selama satu
periode kepengurusan.
3.
Pengurus BEM FE UNJ bertanggung jawab kepada Ketua BEM FE
UNJ.
Pasal 14
Ketua BEM FE UNJ
1.
Ketua BEM FE UNJ dalam menjalankan
kepengurusannya, dibantu oleh seorang wakil ketua atau yang berfungsi sebagai
wakil ketua dan pengurus lain yang diperlukan sesuai dengan kebijakan ketua.
2.
Ketua BEM FE UNJ dipilih melalui mekanisme
Pemilu yang diatur dengan ketentuan tersendiri.
3.
BEM FE UNJ mempertanggungjawabkan tugasnya
kepada mahasiswa melalui SU BPM FE UNJ.
4.
Ketua BEM
FE UNJ mempunyai tugas :
a.
Menjalankan fungsi eksekutif dengan
berlandaskan AD/ART OPMAWA FE UNJ;
b.
Melaksanakan hasil SU BPM FE UNJ.
5.
Tugas dan wewenang serta status ketua BEM
FE UNJ dapat hilang jika melanggar AD/ART.
6.
Ketua BEM UNJ dapat dicabut kembali
pengesahannya oleh Majelis melalui Sidang Istimewa.
7.
Jika ketua BEM FE UNJ berhalangan
digantikan oleh wakil ketua atau yang berfungsi sebagai wakil ketua
Pasal 15
Syarat Menjadi KetuaBEM
FE UNJ
Untuk menjadi kandidat ketua BEM FE UNJ
harus memenuhi:
1.
Beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan YME.
2.
Telah mengikuti pengkaderan sampai tingkat
Fakultas.
(PKMF dan atau PLMF)
3.
Pernah menjabat sebagai pengurus OPMAWA FE
UNJ.
4.
Tidak sedang menjabat sebagai badan
perwakilan
5.
Terdaftar dan aktif sebagai mahasiswa FE
UNJ.
BAB IV
Badan Semi Otonom
Badan Semi Otonom
Pasal 16
Status, Fungsi, dan
kedudukan
1.
Badan Semi Otonom Mahasiswa Fakultas
Ekonomi UNJ adalah lembaga pemerintahan di tingkat Fakultas dan merupakan
kelengkapan structural pada OPMAWA FE UNJ.
2.
BSO FE UNJ mempunyai fungsi sebagai lembaga
pelaksana hasil ketetapan dan keputusan Sidang Umum BPM FE UNJ dan pengembangan
potensi, minat dan keterampilan mahasiswa FE UNJ.
3.
BSO FE UNJ sebagai lembaga eksekutif
berkedudukan dibawah BEM FE
UNJ.
Pasal 17
Tugas dan Wewenang
1.
Membuat
program kerja BSO FE UNJ dalam forum rapatkerja yang mengacu pada AD/ART, PO
dan hasil-hasil ketetapan SU tingkat Fakultas.
2.
Memberikan
pertimbangan dan masukan kepada pimpinan FE UNJ.
3.
Melaksanakan
hasil-hasil SU tingkat Fakultas.
4.
Dalam
melaksanakan tugasnya BSO FE UNJ berkoordinasi dengan BEM FE UNJ
Pasal 18
Tugas dan Wewenang
1. Mengembangkan
potensi,minat dan keilmuan mahasiswa sesuai dengan bidangnya.
2. Berkoordinasi
dengan BEM FE dalam pelaksanaan kegiatan keorganisasian.
3. Menyusun dan melaksanakan
program kerja sesuai dengan bidangnya.
4. Mewakili
organisasi kemahasiswaan sesuai dengan bidangnya dengan koordinasi kepada BEM
FE UNJ.
5. Memberitahukan
dan melaporkan program kerjanya kepada BEM FE UNJ.
Pasal 19
Hak dan Kewajiban
1.
BSO FE UNJ berhak menetapkan ketentuan internal BSO tentang
kekuasaan, kewajiban,syarat – syarat ,dan ketentuan internal lain dalam
melakukan tugas serta fungsinya.
2.
BSO FE UNJ berkewajiban melakukan koordinasi dengan BEM DAN HMJ
FE UNJ dalam rangka melaksanakan tugas dan kewajibannya.
Pasal 20
Pendirian
1. BSO FE UNJ
disahkan oleh BPM FE UNJ setelah dibahas bersama BEM DAN HMJ FE UNJ untuk
mendapatkan persetujuan bersama.
2. Pengesahan BSO
disahkan oleh BPM FE UNJ dalam SU / SI
3. Syarat pendirian
BSO FE UNJ :
a. Memiliki pendiri
minimal 5 orang mahasiswa FE UNJ.
b. Mendapatkan
dukungan minimal 40 orang mahasiswa Fakultas Ekonomi.
c. Mempunyai dosen
pembimbing minimal 1 orang dosen Fakultas Ekonomi
BAB V
HMJ
Pasal 21
Status , Fungsi , dan Kedudukan
1.
HMJ adalah lembaga tinggi OPMAWA FE UNJ yang menjalankan fungsi eksekutif di tingkat jurusan.
2.
HMJ adalah sebagai pelaksana ketetapan dan
keputusan Rapat Tahunan Anggota.
3.
HMJ merupakan kelengkapan structural OPMAWA FE UNJ
Pasal
22
Tugas
dan Wewenang
HMJ mempunyai tugas dan wewenang :
A.
Melaksanakan hasil-hasil ketetapan sidang
forum tertinggi mahasiswa jurusan;
B.
Dalam melaksanakan tugasnya, senantiasa
berkoordinasi dengan BPM FE UNJ.
C.
Membuat program kerja HMJ FE UNJ dalam
forum rapatkerja yang mengacu pada AD/ART, PO jurusan yang mengacu pada PO Fakultas
dan tidak bertentangan dengan PO Universitas
D.
Memberikan pendapat ,usulan dan saran kepada pimpinan FE UNJ.
E.
Mengkoordinasikan kegiatan mahasiswa
ditingkat jurusan.
F.
Mewakili mahasiswa jurusan baik ke dalam maupun keluar.
G.
Memberitahukan dan melaporkan program kerjanya kepada BPM
FE UNJ
Pasal 23
Otonomi OPMAWA FE UNJ
1.
Segala urusan rumah tangga kelengkapan
organisasi BPM F, BEM F, BSO dan HMJ diatur oleh lembaga masing-masing.
2.
Kelengkapan organisasi sebagaimana dimaksud
ayat (1). Diatur lebih lanjut ditiap tingkatannya dan mengacu kepada ART OPMAWA
UNJ.
BAB VI
MEKANISME HUBUNGAN
Pasal 24
Mekanisme Hubungan
1.
Pengurus lembaga eksekutif tidak dibenarkan
menjabat rangkap dengan kepengurusan legislatif dan sebaliknya.
2.
Anggota lembaga legislatif tidak dibenarkan
menjadi panitia di lembaga eksekutif.
3.
Saling menghormati dan menghargai
eksistensi masing-masing lembaga OPMAWA FE UNJ
BAB VII
Pemilu
Pasal 25
Ketentuan Pemilihan Umum
1.
Pemilu dilaksanakan secara langsung, umum,
bebas dan rahasia serta jujur dan adil.
2.
Pemilu dilaksanakan untuk:
a) tingkat fakultas untuk memilih ketua BEM FE UNJ dan anggota MTM UNJ;
b) tingkat jurusan untuk memilih ketua HMJ FE UNJ, anggota MTM UNJ, dan anggota
BPM FE UNJ.
3. Pemberian suara dalam Pemilu adalah
hak setiap mahasiswa Fakultas Ekonomi UNJ.
Pasal 26
Syarat Pemilih
Mahasiswa
yang terdaftar sebagai pemilih.
Pasal
27
Panitia
Pemilu
1.
Pemilu dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan
Umum yang independent dan mandiri
2.
Komisi Pemilihan Umum yang dimaksud pada
ayat (1) adalah kepanitiaan yang dibentuk olehlembaga legislatif di tiap
tingkatannya atau sesuai dengan mekanisme yang diatur oleh OPMAWA FE UNJ.
3.
Komposisi pantia Pemilu terdiri atas Ketua
, Sekretaris, Bendahara dan anggota lainnya.
4.
Jumlah anggota KPU disesuaikan dengan
kebutuhan.
5.
Syarat anggota panitia Pemilu :
a)Mahasiswa Ekonomi dan tidak sedang cuti
akademik.
b)
Mempunyai kemampuan dan dedikasi terhadap
suksesnya Pemilu
c)Tidak berafiliasi terhadap salah satu kandidat.
6.
Pembentukan Panitia Pemilu dilakukan
melalui rekruitment terbuka BPM FE UNJ.
7.
Masa keanggotaan KPU adalah sampai
terpilihnya Ketua Pemerintahan yang baru sejak tanggal ditetapkan.
Pasal 28
Tugas dan Wewenang
Panitia Pemilu Tugas dan wewenang :
a) Merencanakan penyelenggraan Pemilu.
b)
Menetapkan struktur dan tata cara semua
tahapan Pemilu.
c)Mengkoordinasi ,menyelenggrakan dan
mengendalikan semua tahap pelaksanaan Pemilu.
d) Menetapkan Kandidat Ketua Lembaga Pemerintahan.
e) Menetapkan waktu, tanggal, tata cara
pelaksanaan kampanye, dan pemungutan suara; dan
f) Melakukan evaluasi pelaksanaan Pemilu.
g)
Berkoordinasi dengan KPU
Pusat
Pasal 29
Hak dan Kewajiban
Panitia Pemilu memiliki hak dan kewajiban :
a) Setiap anggota KPU memiliki hak yang sama.
b) Melakukan Calon Kandidat Ketua Lembaga Pemerintahan secara adil dan setara
guna menyukseskan Pemilu.
c) Menetapkan anggran yang terkait dengan penyelenggaraan Pemilu.
d) Menjaga arsip dan dokumen panitia serta mengelola barang inventaris panitia
Pemilu.
e) Menyampaikan informasi kegiatan Pemilu kepada mahasiswa FE UNJ.
f) Melaporkan penyelenggraan Pemilu kepada BPM FE UNJ selambat-lambatnya 7
hari setelah SU / RTA FE UNJ.
BAB VIII
SU BPM FE UNJ
Pasal 30
Status
Status Sidang Umum BPM FE UNJ adalah forum
yang memegang kekuasaan tertinggi OPMAWA FE UNJ, diselengggarakan oleh BPM FE
UNJ satu kali dalam satu periode keanggotaan.
Pasal 31
Tugas
1.
SU BPM FE UNJ bertugas:
A.
Menetapkan AD / ART Organisasi Pemerintahan Mahasiswa di tingkat
FE UNJ
B.
Menyusun dan menetapkan PO
C.
Mendemisionerkan ketua BPM FE UNJ, anggota BPM FE UNJ, dan Ketua
BEM FE UNJ
D.
Menetapkan dan mengesahkan ketua BPM FE UNJ, anggota BPM FE UNJ,
dan Ketua BEM FE UNJ terpilih
Pasal 32
Wewenang
SU BPM FE UNJ mempunyai wewenang:
1. Sidang Umum membahas dan menetapkan tata tertib persidangan SU Fakultas
Ekonomi UNJ.
2. Mentapkan dan memilih pimpinan sidang yang terpilih dari dan oleh
peserta sidang.
3. Membuat ketetapan – ketepan yang dihasilkan dalam Sidang Umum yang tidak
bisa dibatalkan.
4. Meminta dan menilai Pertanggungjawaban BEM, dan BPM FE UNJ.
5. Meminta kepada BSO yang ada di Fakultas Ekonomi untuk membacakan laporan
kerjanya
Pasal 33
Penyelenggaraan SU BPM FE UNJ
1
Peserta SU BPM UNJ dibedakan menjadi :
A.
Peserta tetap terdiri dari anggota BPM FE
UNJ, Ketua dan pengurus BEM / BSO FE UNJ;
B.
peserta undanganyang diatur dengan ketentuan
tersendiri.
2
Sidang umum BPM FE UNJ dinyatakan sah
apabila dihadiri oleh ½ +1 jumlah anggota BPM.
3
Bila ayat (2) tidak terpenuhi maka SU BPM
FE UNJ dapat dilanjutkan dengan tidak memandang jumlah yang hadir asalkan
undangan telah disampaikan secara sah kepada yang bersangkutan.
BAB IX
RTA BPM FE UNJ
Pasal 34
Status
Status Rapat Tahunan Anggota BPM FE UNJ
adalah forum yang memegang kekuasaan tertinggi OPMAWA FE UNJ di tingkat
jurusan, diselengggarakan oleh BPM FE UNJ satu kali dalam satu periode
keanggotaan.
Pasal 35
Tugas dan wewenang
1.
RTA BPM FE UNJ bertugas:
a)
Mendemisionerkan ketua HMJ FE UNJ dan anggota HMJ FE UNJ
b)
Malaporkan hasil pengawasan Komisi Pengawasan BPM FE UNJ
c)
Menetapkan calon ketua HMJ FE UNJ terpilih
Pasal 36
Penyelenggaraan RTA BPM FE UNJ
1
Peserta SU BPM FE UNJ dibedakan menjadi :
a.
Peserta tetap terdiri dari anggota BPM FE
UNJ, Ketua dan pengurus HMJ FE UNJ.
b.
peserta undanganyang diatur dengan ketentuan
tersendiri.
2. RTA BPM FE UNJ dinyatakan sah apabila dihadiri oleh ½
+1 jumlah anggota BPM.
3. Bila ayat (2) tidak terpenuhi
maka RTA BPM FE UNJ dapat
dilanjutkan dengan tidak memandang jumlah yang hadir asalkan undangan telah
disampaikan secara sah kepada yang bersangkutan.
BAB X
Sidang Istimewa
Pasal 37
Syarat-syarat menyelenggarakan Sidang
Istimewa
1.
Sidang Istimewa dapat diselenggarakan
apabila terjadi keadaan luar biasa.
2.
Yang dimaksud keadaan luar biasa adalah:
A.
Ketua BEM / BSO / HMJ FE UNJ melanggar
AD/ART dan PO;
B.
Ketua BEM / BSO / HMJ FE UNJ berhalangan
tetap;
C.
Ketua BEM / BSO / HMJ FE UNJ melakukan
perbuatan tercela;
D.
Melakukan penyimpangan penggunaan keuangan
lembaga;
E.
Diperlukannya
revisi AD/ART dan PO.
Pasal 38
Mekanisme
Penyelenggaraan
1.
Apabila terjadi keadaan yang luar biasa
sebagaimana di maksud pada ART OPMAWA FE UNJ Pasal 37 ayat 2 point a,c, dan d, maka :
A.
BPM FE UNJ memberikan surat peringatan
pertama kepada Ketua BEM/ BSO/ HMJ FE UNJ
B.
Apabila tidak diindahkan selama 2 minggu
sejak surat diterima, maka akan dilanjutkan dengan surat peringatan kedua
C.
Apabila surat peringatan kedua tidak
diindahkan juga sampai dengan 2 minggu sejak surat diterima, maka BPM FE UNJ
segera meminta pandangan dari seluruh ketua-ketua OPMAWA se- FE UNJ;
D.
Sidang Istimewa dapat diselenggarakan jika
huruf a,b dan c telah terpenuhi dan mendapat peretujuan minimal ½ + 1 jumlah
anggota BPM FE UNJ dan ½ +1 jumlah ketua OPMAWA se-FE UNJ.
E.
Apabila terjadi keadaan yang luar biasa
sebagaimana di maksud pada ART OPMAWA FE UNJ Pasal 37 ayat (2) huruf b, maka akan diangkat Pejabat Sementara dengan ketentuan
yang dibuat bersama antara BPM FE UNJ dan BEM DAN HMJ FE UNJ melalui Sidang
Istimewa.
F.
Apabila terjadi keadaan yang luar biasa sebagaimana di
maksud pada ART OPMAWA FE UNJ Pasal 28 ayat (2) huruf e, maka BPM FE UNJ
meminta pandangan dari seluruh ketua-ketua OPMAWA FE UNJ dan Sidang Istimewa
akan dilaksanakan jika mendapat persetujuan minimal ½ + 1 jumlah anggota BPM FE
UNJ dan ½ + 1 jumlah ketua OPMAWA se-FE UNJ.
Pasal 39
WEWENANG SIDANG ISTIMEWA
1.
Meminta pertanggungjawaban ketua BEM / BSO
/ HMJ FE UNJ terhadap penyimpangan AD/ART, dan atau GBHK dan atau penyimpangan
penggunaan keuangan lembaga.
2.
Menetapkan pejabat sementara ketua BEM /
BSO / HMJ FE UNJ jika ayat (1) terpenuhi.
3.
Merevisi dan menetapkanAD/ART dan GBHK.
Bab XI
PEMBIAYAAN PEMILU
Pasal 40
Pembiayaan untuk keperluan PEMILU OPMAWA
di Fakultas Ekonomi Universitas Negeri Jakarta dibebankan kepada anggaran OPMAWA Fakultas
Ekonomi Universitas Negeri Jakarta dan sumber lain yang halal serta tidak
mengikat dengan ketentuan sebagai berikut :
HMJ
E &A alokasi dana : 150.000
HMJ
Akuntansi alokasi dana: 125.000
HMJ
Manajemen alokasi dana: 100.000
BEM
FE alokasi dana: 200.000
BPM
FE alokasi dana: 200.000
BAB XII
Ketentuan Peralihan
Pasal 41
Semua peraturan pelaksanaan dari peraturan
mengenai anggaran dasar dan anggaran rumah tangga yang telah ada pada saat
berlakunya Peraturan ini masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan
belum diganti berdasarkan Peraturan ini.
BAB XIII
Ketentuan Penutup
Pasal 42
Peraturan ini berlaku sejak saat ditetapkan
dan berlaku bagi seluruh mahasiswa UNJ tanpa terkecuali. Apabila di kemudian
hari terjadi kesalahan maka akan diperbaiki sebagaimana mestinya.
Ditetapkan
di :
Tanggal
:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar