Rabu, 21 Oktober 2015

Contoh Tata Tertib Sidang Badan Perwakilan Mahasiswa FE Universitas Negeri Jakarta

RANCANGAN TATA TERTIB SIDANG UMUM
BADAN PERWAKILAN MAHASISWA
 FAKULTAS EKONOMI UNIVERSITAS NEGERI JAKARTA
PERIODE 2014 – 2015

BAB I
Ketentuan Umum
Pasal 1
Sidang Umum Badan Perwakilan Mahasiswa Fakultas Ekonomi Universitas Negeri Jakarta yang selanjutnya disingkat SU  BPM FE UNJ  merupakan Sidang Paripurna yang dilaksanakan oleh anggota Badan Perwakilan Mahasiswa Fakultas Ekonomi Universitas Negeri Jakarta .

BAB II
Tugas dan Wewenang
Pasal 2
SU BPM FE UNJ mempunyai tugas dan wewenang untuk menjalankan Agenda Sidang Umum Badan Perwakilan Mahasiswa Fakultas Ekonomi Universitas Negeri Jakarta.
BAB III
Waktu dan Tempat
Pasal 3
(1)   SU  BPM FE UNJ dilaksanakan pada tanggal 7 Februari 2015
(2)   SU BPM FE UNJ bertempat di Aula UPT Perpustakaan UNJ

BAB IV
Peserta
Pasal 4
Peserta SU BPM FE UNJ adalah anggota BPM FE UNJ Periode 20142015 dan undangan




BAB V
HAK BICARA DAN HAK SUARA
Pasal 5
(1)   Seluruh anggota BPM FE UNJ memiliki hak bicara dan hak suara.
(2)   Undangan memiliki hak bicara.
BAB VI
PIMPINAN SIDANG
Pasal 6
Pimpinan Sidang adalah:
a.       pimpinan BPM FE UNJ
b.      apabila pimpinan BPM FE UNJ berhalangan maka anggota BPM FE UNJ dapat memilih anggota BPM FE UNJ yang lain untuk menjadi pimpinan sidang.

BAB VII
Hak dan Kewajiban Pimpinan Sidang
Pasal 7
Pimpinan sidang berhak dan berkewajiban :
  1. memimpin jalannya persidangan dan bertanggung jawab atas ketertibannya
  2. berhak menegur yang tidak mentaaati ketentuan – ketentuan yang telah ditetapkan, seperti : pembicaraan menyimpang dari pokok bicara
  3. berhak menghentikan dan atau memerintahkan untuk keluar dari jalannya persidangan, bagi peserta sidang yang telah 3x mendapat teguran dari pimpinan sidang

BAB VIII
Kewajiban Peserta Sidang
Pasal 8
(1)   Peserta sidang wajib hadir tepat waktu.
(2)   Peserta Sidang wajib menjaga keamanan, ketertiban dan keberlangsungan sidang
(3)   Peserta wajib mengikuti seluruh rangkaian persidangan.
(4)   Peserta sidang yang meninggalkan ruangan sidang harus seizin pimpinan sidang.
(5)   Peserta sidang wajib mentaati tata tertib sidang yang telah ditetapkan.
BAB IX
Quorum
Pasal 9
(1)   Sidang dianggap sah apabila dihadiri oleh ½ dari jumlah anggota Sidang yang terdaftar pada daftar hadir ditambah satu orang.
(2)   Apabila ayat (1) tidak terpenuhi, maka sidang di skors selama 1x5 menit untuk kemudian dilanjutkan dan dianggap sah.

BAB X
Pengambilan Keputusan
Pasal 10
(1)   Pengambilan keputusan oleh anggota Majelis diupayakan dengan musyawarah mufakat.
(2)   Jika ayat (1) tidak tercapai maka keputusan diambil melalui mekanisme Lobby.
(3)   Jika ayat (2) tidak tercapai maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.

BAB XI
Bentuk Persidangan
Pasal 11
Bentuk persidangan di SU BPM FE UNJ 2015 adalah sidang pleno

BAB XII
SANKSI
Pasal 12
(1)      Peserta sidang yang tidak mentaati tata tertib persidangan agar mendapat teguran dari pemimpin sidang
(2)      Peserta sidang yang mendapatkan 3 kali teguran tidak dapat mengikuti persidangan selanjutnya





BAB XII
Ketentuan Tambahan
Pasal 13
Hal – hal yang belum di atur oleh tata tertib ini akan diatur dan ditetapkan kemudian oleh pimpinan sidang atas kesepakatan peserta SU  BPM FE UNJ 2015.
ANGGARAN DASAR OPMAWA
 FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS NEGERI JAKARTA

MUKADIMAH
Bahwa sesungguhnya pendidikan Nasional bertujuan mencerdaskan kehidupan bangsadan mengembangkan manusia Indonesia seutuhnya,yaitu manusia yang beriman dan bertakwa kepada Allah SWT, berbudi pekerti luhur, memiliki kemampuan dan keterampilan , kesehatan jasmani dan rohani, kepribadian yang mantap dan mandiri serta bertanggungjawab kemasyarakatan dan kebangsaan.
Mahasiswa Fakultas Ekonomi Universitas Negeri Jakarta sebagai warga negara Indonesia menyadari akan kehidupan, fungsi dan tanggungjawabnya dalam menjalankan kewajiban dalam melaksanakan Tri Darma Perguruan Tinggi.
Maka dengan rahmat Allah SWT , kami segenap mahasiswa Fakultas Ekonomi Universitas Negeri Jakarta bersatu dalam wadah organisasi kemahasiswaan menuju Fakultas Ekonomi yang maju dan berkembang.

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini yang dimaksud :
1.      OPMAWA FE UNJ adalah Organisasi Pemerintahan Mahasiswa Fakultas Ekonomi Universitas Negeri Jakarta.
2.      SU BPM FE adalah Sidang Umum Badan Perwakilan Mahasiswa Fakultas Ekonomi Universitas Negeri Jakarta.
3.      BPM FE UNJ adalah Badan Perwakilan Mahasiswa Fakultas Ekonomi Universitas Negeri Jakarta.
4.      BEM  FE UNJ adalah Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Ekonomi Universitas Negeri Jakarta.
5.      BSO FE UNJ adalah Badan Semi Otonom Fakultas Ekonomi Universitas Negeri Jakarta.
6.      RTA FE  adalah Rapat Tahunan Anggota di Fakultas Ekonomi.
7.      HMJ adalah Himpunan Mahasiswa Jurusan Fakultas Ekonomi Universitas Negeri Jakarta.
8.      SI BPM FE adalah Sidang Istimewa Badan Perwakilan Mahasiswa Fakultas Ekonomi Universitas Negeri Jakarta.
9.      SP BPM FE adalah Sidang Pleno  Badan Perwakilan Mahasiswa Fakultas Ekonomi Universitas Negeri Jakarta.

BAB II
PENGERTIAN , NAMA DAN KEDUDUKAN
Pasal 2
Pengertian
  1. OPMAWA FE UNJ adalah satu-satunya organisasi kemahasiswaan yang berbentuk pemerintahan mahasiswa dilingkungan Fakultas Ekonomi Universitas Negeri Jakarta.
  1. SU BPM FE merupakan forum tertinggi mahasiswa sebagai pemegang kekuasaan tertinggi OPMAWA setingkat Fakultas di FE UNJ.
  2. BPM FE UNJ adalah satu-satunya lembaga tinggi OPMAWA FE UNJ yang melakukan pengawasan tehadap seluruh proses penyelenggaraan pemerintahan mahasiswa ditingkat fakultas dan  jurusan.
  3. BEM FE UNJ adalah satu – satunya lembaga tinggi OPMAWA FE UNJ yang menyelenggarakan pemerintahan mahasiswa di tingkat fakultas.
  4. BSO FE UNJ adalah badan OPMAWA FE UNJ yang telah memenuhi pesyaratan untuk memiliki hak otonom ditingkat fakultas.
  1. RTA FE UNJ adalah forum tertinggi mahasiswa sebagai pemegang kekuasaan tertinggi di tingkat jurusan.
  2. HMJ adalah adalah satu – satunya lembaga tinggi OPMAWA FE UNJ yang menyelenggarakan pemerintahan mahasiswa di tingkat jurusan.
  3. PEMILU adalah sarana pelaksana kedaulatan mahasiswa dalam OPMAWA FE UNJ.
  4. SI BPM FE UNJ adalah sidang yang dilaksanakan diluar Sidang Umum dan Sidang Pleno apabila terjadi dalam keadaan luar biasa.
  5. SP BPM FE UNJ adalah Sidang yang diselenggarakan diluar Sidang Umum dan Sidang Istimewa sebagai sarana evaluasi kinerja OPMAWA FE UNJ.
Pasal 3
Nama
Organisasi ini bernama Organisaisi Pemerintahan Mahasiswa Fakultas Ekonomi Universitas Negeri Jakarta yang disingkat OPMAWA FE UNJ.

Pasal 4
Kedudukan
OPMAWA FE UNJ berkedudukan di Fakultas Ekonomi Universitas Negeri Jakarta

BAB III
LANDASAN ,STATUS , DAN FUNGSI
Pasal 5
Landasan
OPMAWA FE UNJ berlandaskan Tri Dharma Perguruan Tinggi yaitu ;
  1. Penelitian dan Pengembangan
  2. Pendidikan dan Pengajaran
  3. Pengabdian Masyarakat.

Pasal 6
Status
OPMAWA FE UNJ berstatus organisasi kemahasiswaan berbentuk pemerintahan mahasiswa dilingkungan Fakultas Ekonomi Universitas Negeri Jakarta.

Pasal 7
Fungsi
OPMAWA FE UNJ merupakan wahana pengembangan dan pergerakan mahasiswa kea arah perluasan wawasan dan peningkatan kecendikiawanan serta integritas kepribadian mahasiswa melalui kegiatan ekstrkulikuler bersifat demokratis, mandiri  dan independent dalam pengelolaan serta tata laksana organisasinya.

BAB IV
VISI dan MISI
Pasal 8
Visi
Visi OPMAWA FE UNJ mewujudkan sumber daya mahasiswa yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan YME dan berbudi pekerti luhur , memiliki pengetahuan dan keterampilan , sehat jasmani dan rohani yang mantap dan mandiri serta mewujudkan budaya demokrasi dan pembelajaran politik sekaligus  bertanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan .

Pasal 9
Misi
Misi OPMAWA FE UNJ adalah menyatukan segenap komponen OPMAWA dilingkunagn Fakultas Ekonomi UNJ melalui koordinasi dan konsolidasi dengan mengadakan kegiatan – kegiatan kemahasiswaan.

BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 10
1.      Anggota OPMAWA FE UNJ adalah mahasiswa yang terdaftar dan aktif sebagai mahasiswa FE UNJ .
2.      Anggota kelengkapan OPMAWA FE UNJ di atur dengan ketentuan tersendiri menurut kelembagaannya masing-masing.

BAB VI
KELENGKAPAN OPMAWA
Pasal 11
Kelengkapan OPMAWA FE UNJ terdiri dari :
1.         BPM FE UNJ
2.         BEM  FE UNJ
3.         BSO FE UNJ
4.         HMJ FE UNJ
BAB VII
PEMILU FE UNJ
Pasal 12
Pemilu FE UNJ adalah pemilihan umum  FE UNJ yang diselenggarakan dengan tujuan memilih ketua badan eksekutif dan anggota lembaga legislatif

BAB VIII
PERMUSYAWARATAN
Pasal 13
Permusyawaratan OPMAWA FE UNJ terdiri dari:
1.         Sidang UmumBPM FE UNJ;
2.         Sidang Pleno BPM FE UNJ
3.         Sidang Istimewa BPM FE UNJ;
BAB IX
PENUTUP
Pasal 14
Hal–hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.




ANGGARAN RUMAH TANGGA
ORGANISASI PEMERINTAHAN MAHASISWA (OPMAWA)
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS NEGERI JAKARTA

BAB I
KEANGGOTAAN, HAK DAN KEWAJIBAN
 Pasal 1
Anggota
Yang dimaksud dengan terdaftar dan aktif adalah tercatat dan aktif mengikuti perkuliahaan sebagai mahasiswa Fakultas Ekonomi Universitas Negeri Jakarta.

Pasal 2
Hak dan Kewajiban
1.       Anggota berhak untuk dibela dan membela, mengeluarkan pendapat, mengajukan usul baik lisan maupun tulisan dengan ketentuan tersendiri, Mengikuti program dan aktivitas organisasi, dan memiliki hak untuk memilih dan diplih.
2.       Anggota berkewajiban untuk mentaati setiap peraturan organisasi, menjaga nama baik organisasi dan berpatisipasi aktif dalam aktivitas organisasi.

BAB II
BPM FE UNJ
Pasal 3
Status, Fungsi, dan kedudukan
1.       BPM FE UNJ sebagai lembaga perwakilan mahasiswa di tingkat fakultas merupakan wahana untuk melaksanakan demokrasi.
2.       BPM FE UNJ memiliki fungsi :
A.  Legislasi
B.   Pengawasan
C.   Anggaran
D.  Penilaian dan evaluasi yang digunakan pada saat SU dan SI
3.       BPM FE UNJ sebagai lembaga legislatif berkedudukan sejajar dengan BEM FE UNJ.
Pasal 4
Tugas dan Wewenang
BPM FE UNJ mempunyai tugas dan wewenang :
1.            Memberi nasehat saran dan kritik serta meminta keterangan kepada BEM dan HMJ FE  UNJ diminta maupun tidak diminta.
2.            Memberi teguran baik secara lisan maupun tulisan dan berhak memberikan mosi tidak percaya kepada BEM dan HMJ FE UNJ.
3.            Mewakili OPMAWA keluar dan ke dalam FE UNJ terkait dengan kelegislatifan.
4.            Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan AD/ART dan peraturan OPMAWA FE UNJ.
5.            Memberikan pertimbangan kepada BEM dan HMJ FE UNJ dalam pengiriman delegasi yang berkaitan dengan keterwakilam mahasiwa FE UNJ di forum eksternal kampus.
6.            Menyerap, menghimpun dan menampung aspirasi mahasiswa FE UNJ.
7.            Melaksanakan tugas dan wewenang lainnya yang ditentukan dalam peraturan yang disepakati bersama BEM dan HMJ FEUNJ.
8.            Membuat peraturan pelaksana AD/ART, PO, dan Ketetapan BPM FE UNJ dalam rangka menciptakan ketertiban dankehidupan OPMAWA FE UNJ.
9.            Mengesahkan, menunda atau membatalkan peraturan yang dibahas atau yang diusulkan BEM dan HMJ FE UNJ.

Pasal 5
Hak dan Kewajiban
1.        BPM FE UNJ mempunyai Hak :
A.              Membuat dan menyusun peraturan bersama ketua BEM dan HMJ FE UNJ untuk kemudiandisepakati bersama.
B.               Bersama dengan BEM dan HMJ FE UNJ mengajukan usulan dan saran kepada pimpinan FE UNJ.
C.               Menilai dan mengevaluasi LPJ BEM dan HMJ FE UNJ pada SU atau SI.
D.              Inisiatif, Angket, Bertanya, Interpelasi, Petisi dan Budget
2.            BPM FE UNJ  memiliki kewajiban :
A.              Melaksanakan AD/ ART OPMAWA FE UNJ
B.               Menjalankan tugasnya dan fungsinya sebagai wakil mahasiswa yang bertanggung jawab
C.               Melaporkan hasil kerjanya kepada anggota OPMAWA FE UNJ saat SU/ SI
D.              Mensosialisasikan setiap kebijakan–kebijakan OPMAWA FE UNJ kepada kelengkapan OPMAWA FE UN
E.               Berkoordinasi dengan MTM UNJ menyelesaikan perkara-perkara yang tidak dapat diselesaikan di tingkat fakultas.
F.                Mengawasi lembaga eksekutif tingkat jurusan yang tidak memiliki lembaga legislatif Jurusan
G.              Melaksanakan forum tertinggi fakultas.
H.              Mengawasi pelaksanaan hasil forum tertinggi difakultas.

Pasal 6
Keanggotaan
1.            Anggota BPM FE UNJ terdiri dari :
A.              Utusan jurusan maksimal 3 orang;
B.               Dua (2) orang utusan tiap prodi
C.               Satu (1) orang utusan tiap konsentrasi
2.            Keaggotaan BPM FE dapat dipilih melalui:
A.             Mekanisme pemilu legislative
B.              Jika point a tidak terpenuhi, maka dapat dipilih dengan melampirkan Lembar dukungan mahasiswa yang diwakili.
C.              Jika point b tidak terpenuhi, maka dapat dipilih melalui Mekanisme ketetapan BPM FE UNJ
3.            Masa Bakti BPM FE UNJ adalah satu tahun periode keanggotaan.
4.            Penggantian anggota BPM FE UNJ sebelum masa keanggotaannya habis 1 tahun periode keanggotaan, dilakukan apabila:
A.              Meninggal dunia.
B.               Mengundurkan diri.
C.               Dinyatakan melanggar peraturan BPM dan ditetapkan dengan keputusan Majelis.
D.              Terkena pelanggaran jabatan rangkap badan eksekutif .
E.               Tidak terdaftar sebagai mahasiswa UNJ.
F.                Sedang menerima sanksi akademik.
5.            Pergantian antar waktu melalui recalling.
6.            Keanggotaan BPM FE UNJ disahkan dalam Sidang Paripurna BPM UNJ.
7.            Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya BPM FE UNJ melaporkan kerjanya melalui SU BPM FE UNJ.
8.            Hal-hal yang belum diatur tentang keanggotaan dan kepengurusan BPM FE UNJ akan diatur pada keputusan BPM FE UNJ.

Pasal 7
Mekanisme Recall
1.            Seorang anggota BPM FE UNJ yang dipilih dalam Pemilihan Umum jurusan dapat direcall oleh HMJ FE UNJ bersama dengan BPM FE UNJ
2.            Lembaga pemerintahan yang mengutus selanjutnya membuat surat pemberitahuan recall kepada pimpinan majelis.

Pasal 8
Pimpinan BPM FE UNJ
1.            Pimpinan BPM FE UNJ terdiri seorang ketua dan wakil-wakil ketua yang mencerminkan unsur-unsur BPM FE UNJ yang diperlukan.
2.            Selama pimpinan BPM FE UNJ yang dimaksud pada ayat (1) belum terbentuk, BPM FE UNJ dipimpin oleh pimpinan sementara.
3.            Ketua dan wakil ketua BPM FE UNJ disahkan dalam Sidang Paripurna BPM FE UNJ;
4.            Masa jabatan Pimpinan BPM FE UNJ sama dengan keanggotaan BPM FE UNJ sebagaimana dimaksud pasal 6 ayat (3) Anggaran Rumah Tangga OPMAWA FE UNJ.
5.            Pimpinan BPM FE UNJ mempunyai tugas :
A.             Memimpin sidang BPM FE UNJ;
B.              Melaksanakan keputusan sidang BPM FE UNJ selama menjadi kewajibannya.
6.            Apabila Ketua BPM FE UNJ berhalangan, maka kewajibannya dilakukan oleh Wakil ketua BPM FE UNJ yang lain secara bergiliran.
7.            Apabila ketua berhalangan tetap, maka dibuat ketentuan tersendiri.

Pasal 9
Syarat untuk menjadi ketua BPM FE UNJ
1.            Beriman dan bertakwa kepada Tuhan YME.
2.            Lulus pengkaderan legislatif  sampai tingkat fakultas.
3.            Pernah menjabat sebagai pengurus OPMAWA FE UNJ.
4.            Tidak sedang menjabat sebagai pengurus suatu lembaga pemerintahan.

BAB III
BEM  FE UNJ
Pasal 10
Status, Fungsi, dan kedudukan
1.         Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Ekonomi UNJ adalah lembaga pemerintahan di tingkat Fakultas.
2.      BEM FE UNJ mempunyai fungsi sebagai lembaga pelaksana hasil ketetapan dan keputusan Sidang Umum BPM FE UNJ.
3.      BEM FE UNJ sebagai lembaga eksekutif berkedudukan sejajar dengan BPM FE  UNJ.



Pasal 11
Tugas dan Wewenang
1.  Membuat program kerja BEM FE UNJ dalam forum rapatkerja yang mengacu pada AD/ART, PO dan hasil-hasil ketetapan SU tingkat Fakultas.
2.  Memberikan pertimbangan dan masukan kepada pimpinan FE UNJ.
3.  Melaksanakan hasil-hasil SU tingkat Fakultas.
4.  Dalam melaksanakan tugasnya BEM FE UNJ berkoordinasi dengan BPM FE UNJ.
Pasal 12
Hak dan Kewajiban
1.      BEM FE UNJdapat mengajukan Rancangan Peraturan kepada BPM FE UNJ.
2.      BEM FE UNJ berhak mewakili OPMAWA FE UNJ ke dalam dan keluar kampus.
3.      BEM FE UNJ berhak memberikan saran dan kritik kepada BPM FE UNJ.
4.      BEM  FE UNJ berhak melakukan koordinasi dengan pihak dekanat danlembaga lainnya.
5.      BEM FE UNJ berkewajiban mentaati AD/ART dan ketentuan –ketentuan yang ditetapkan.
6.      BEM FE UNJ berkewajiban menjawab dan menanggapi teguran, kritik dan saran yang disampaikan BPM FE UNJ.
7.      BEM FE UNJ berkewajiban menjaga, mempertahankan dan membela nama baik dan keutuhan FE UNJ.

Pasal 13
Kepengurusan
1.         Kepengurusan BEM  FE UNJ disusun oleh Ketua.
2.         Lamanya periode kepengurusan BEM FE UNJ adalah selama satu periode kepengurusan.
3.         Pengurus BEM  FE UNJ bertanggung jawab kepada Ketua BEM FE UNJ.
Pasal 14
Ketua BEM FE UNJ
1.         Ketua BEM FE UNJ dalam menjalankan kepengurusannya, dibantu oleh seorang wakil ketua atau yang berfungsi sebagai wakil ketua dan pengurus lain yang diperlukan sesuai dengan kebijakan ketua.
2.         Ketua BEM FE UNJ dipilih melalui mekanisme Pemilu yang diatur dengan ketentuan tersendiri.
3.         BEM FE UNJ mempertanggungjawabkan tugasnya kepada mahasiswa melalui SU BPM FE UNJ.
4.         Ketua BEM  FE UNJ mempunyai tugas :
a.                   Menjalankan fungsi eksekutif dengan berlandaskan AD/ART OPMAWA FE UNJ;
b.                  Melaksanakan hasil SU BPM FE UNJ.
5.         Tugas dan wewenang serta status ketua BEM FE UNJ dapat hilang jika melanggar AD/ART.
6.      Ketua BEM UNJ dapat dicabut kembali pengesahannya oleh Majelis melalui Sidang Istimewa.
7.      Jika ketua BEM FE UNJ berhalangan digantikan oleh wakil ketua atau yang berfungsi sebagai wakil ketua

Pasal 15
Syarat Menjadi KetuaBEM FE UNJ
Untuk menjadi kandidat ketua BEM FE UNJ harus memenuhi: 
1.         Beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan YME.
2.         Telah mengikuti pengkaderan sampai tingkat Fakultas. (PKMF dan atau PLMF)
3.         Pernah menjabat sebagai pengurus OPMAWA FE UNJ.
4.         Tidak sedang menjabat sebagai badan perwakilan
5.         Terdaftar dan aktif sebagai mahasiswa FE UNJ.


BAB IV
Badan Semi Otonom
Pasal 16
Status, Fungsi, dan kedudukan
1.      Badan Semi Otonom Mahasiswa Fakultas Ekonomi UNJ adalah lembaga pemerintahan di tingkat Fakultas dan merupakan kelengkapan structural pada OPMAWA FE UNJ.
2.      BSO FE UNJ mempunyai fungsi sebagai lembaga pelaksana hasil ketetapan dan keputusan Sidang Umum BPM FE UNJ dan pengembangan potensi, minat dan keterampilan mahasiswa FE UNJ.
3.      BSO FE UNJ sebagai lembaga eksekutif berkedudukan dibawah BEM FE  UNJ.

Pasal 17
Tugas dan Wewenang
1.      Membuat program kerja BSO FE UNJ dalam forum rapatkerja yang mengacu pada AD/ART, PO dan hasil-hasil ketetapan SU tingkat Fakultas.
2.      Memberikan pertimbangan dan masukan kepada pimpinan FE UNJ.
3.      Melaksanakan hasil-hasil SU tingkat Fakultas.
4.      Dalam melaksanakan tugasnya BSO FE UNJ berkoordinasi dengan BEM FE UNJ
Pasal 18
Tugas dan Wewenang
1.    Mengembangkan potensi,minat dan keilmuan mahasiswa sesuai dengan bidangnya.
2.    Berkoordinasi dengan BEM FE dalam pelaksanaan kegiatan keorganisasian.
3.    Menyusun dan melaksanakan program kerja sesuai dengan bidangnya.
4.    Mewakili organisasi kemahasiswaan sesuai dengan bidangnya dengan koordinasi kepada BEM FE UNJ.
5.    Memberitahukan dan melaporkan program kerjanya kepada BEM FE UNJ.

Pasal 19
Hak dan Kewajiban
1.      BSO FE UNJ berhak menetapkan ketentuan internal BSO tentang kekuasaan, kewajiban,syarat – syarat ,dan ketentuan internal lain dalam melakukan tugas serta fungsinya.
2.      BSO FE UNJ berkewajiban melakukan koordinasi dengan BEM DAN HMJ FE UNJ dalam rangka melaksanakan tugas dan kewajibannya.

Pasal 20
Pendirian
1.    BSO FE UNJ disahkan oleh BPM FE UNJ setelah dibahas bersama BEM DAN HMJ FE UNJ untuk mendapatkan persetujuan bersama.
2.    Pengesahan BSO disahkan oleh BPM FE UNJ dalam SU / SI
3.    Syarat pendirian BSO FE UNJ :
a.    Memiliki pendiri minimal 5 orang mahasiswa FE UNJ.
b.    Mendapatkan dukungan minimal 40 orang mahasiswa Fakultas Ekonomi.
c.    Mempunyai dosen pembimbing minimal 1 orang dosen Fakultas Ekonomi

BAB V
HMJ
Pasal 21
Status , Fungsi , dan Kedudukan
1.            HMJ adalah  lembaga tinggi OPMAWA FE UNJ yang menjalankan fungsi eksekutif   di tingkat jurusan.
2.            HMJ adalah sebagai pelaksana ketetapan dan keputusan Rapat Tahunan Anggota.
3.            HMJ merupakan kelengkapan structural OPMAWA FE UNJ


Pasal 22
Tugas dan Wewenang
HMJ mempunyai tugas dan wewenang :
A.          Melaksanakan hasil-hasil ketetapan sidang forum tertinggi mahasiswa jurusan;
B.           Dalam melaksanakan tugasnya, senantiasa berkoordinasi dengan BPM FE UNJ.
C.           Membuat program kerja HMJ FE UNJ dalam forum rapatkerja yang mengacu pada AD/ART, PO jurusan yang mengacu pada PO Fakultas dan tidak bertentangan dengan PO Universitas
D.          Memberikan pendapat ,usulan dan saran kepada pimpinan FE UNJ.
E.           Mengkoordinasikan kegiatan mahasiswa ditingkat jurusan.
F.            Mewakili mahasiswa jurusan baik ke dalam maupun keluar.
G.          Memberitahukan dan melaporkan program kerjanya kepada BPM FE  UNJ
Pasal 23
Otonomi OPMAWA FE UNJ
1.            Segala urusan rumah tangga kelengkapan organisasi BPM F, BEM F, BSO dan HMJ diatur oleh lembaga masing-masing.
2.            Kelengkapan organisasi sebagaimana dimaksud ayat (1). Diatur lebih lanjut ditiap tingkatannya dan mengacu kepada ART OPMAWA UNJ.

BAB VI
MEKANISME HUBUNGAN
Pasal 24
Mekanisme Hubungan
1.            Pengurus lembaga eksekutif tidak dibenarkan menjabat rangkap dengan kepengurusan legislatif dan sebaliknya.
2.            Anggota lembaga legislatif tidak dibenarkan menjadi panitia di lembaga eksekutif.
3.            Saling menghormati dan menghargai eksistensi masing-masing lembaga OPMAWA FE UNJ
BAB VII
Pemilu
Pasal 25
Ketentuan Pemilihan Umum
1.            Pemilu dilaksanakan secara langsung, umum, bebas dan rahasia serta jujur dan adil.
2.            Pemilu dilaksanakan untuk:
a)      tingkat fakultas untuk memilih ketua BEM FE UNJ  dan anggota MTM UNJ;
b)      tingkat jurusan untuk memilih ketua HMJ FE UNJ, anggota MTM UNJ, dan anggota BPM FE UNJ.
3.   Pemberian suara dalam Pemilu adalah hak setiap mahasiswa Fakultas Ekonomi UNJ. 
Pasal 26
Syarat Pemilih
Mahasiswa yang terdaftar sebagai pemilih.

Pasal 27
Panitia Pemilu
1.            Pemilu dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum yang independent dan mandiri
2.            Komisi Pemilihan Umum yang dimaksud pada ayat (1) adalah kepanitiaan yang dibentuk olehlembaga legislatif di tiap tingkatannya atau sesuai dengan mekanisme yang diatur oleh OPMAWA  FE UNJ.
3.            Komposisi pantia Pemilu terdiri atas Ketua , Sekretaris, Bendahara dan anggota lainnya.
4.            Jumlah anggota KPU disesuaikan dengan kebutuhan.
5.            Syarat anggota panitia Pemilu :
a)Mahasiswa Ekonomi dan tidak sedang cuti akademik.
b)      Mempunyai kemampuan dan dedikasi terhadap suksesnya Pemilu
c)Tidak berafiliasi terhadap salah satu kandidat.
6.            Pembentukan Panitia Pemilu dilakukan melalui rekruitment terbuka BPM FE UNJ.
7.            Masa keanggotaan KPU adalah sampai terpilihnya Ketua Pemerintahan yang baru sejak tanggal ditetapkan.

Pasal 28
Tugas dan Wewenang
Panitia Pemilu Tugas dan wewenang :
a)   Merencanakan penyelenggraan Pemilu.
b)      Menetapkan struktur dan tata cara semua tahapan Pemilu.
c)Mengkoordinasi ,menyelenggrakan dan mengendalikan semua tahap pelaksanaan Pemilu.
d)     Menetapkan Kandidat Ketua Lembaga Pemerintahan.
e) Menetapkan waktu, tanggal, tata cara pelaksanaan kampanye, dan pemungutan suara; dan
f) Melakukan evaluasi pelaksanaan Pemilu.
g)       Berkoordinasi dengan KPU Pusat

Pasal 29
Hak dan Kewajiban
Panitia Pemilu memiliki hak dan kewajiban :
a)      Setiap anggota KPU memiliki hak yang sama.
b)      Melakukan Calon Kandidat Ketua Lembaga Pemerintahan secara adil dan setara guna menyukseskan Pemilu.
c)      Menetapkan anggran yang terkait dengan penyelenggaraan Pemilu.
d)     Menjaga arsip dan dokumen panitia serta mengelola barang inventaris panitia Pemilu.
e)      Menyampaikan informasi kegiatan Pemilu kepada mahasiswa FE UNJ.
f)       Melaporkan penyelenggraan Pemilu kepada BPM FE UNJ selambat-lambatnya 7 hari setelah SU / RTA FE UNJ.





BAB VIII
SU BPM FE UNJ
Pasal 30
Status
Status Sidang Umum BPM FE UNJ adalah forum yang memegang kekuasaan tertinggi OPMAWA FE UNJ, diselengggarakan oleh BPM FE UNJ satu kali dalam satu periode keanggotaan.
Pasal 31
Tugas
1.            SU BPM FE UNJ bertugas:
A.          Menetapkan AD / ART Organisasi Pemerintahan Mahasiswa di tingkat FE UNJ
B.           Menyusun dan menetapkan PO
C.            Mendemisionerkan ketua BPM FE UNJ, anggota BPM FE UNJ, dan Ketua BEM FE UNJ
D.           Menetapkan dan mengesahkan ketua BPM FE UNJ, anggota BPM FE UNJ, dan Ketua BEM FE UNJ terpilih
Pasal 32
Wewenang
SU BPM FE UNJ mempunyai wewenang:
1.      Sidang Umum membahas dan menetapkan tata tertib persidangan SU Fakultas Ekonomi UNJ.
2.      Mentapkan dan memilih pimpinan sidang yang terpilih dari dan oleh peserta sidang.
3.      Membuat ketetapan – ketepan yang dihasilkan dalam Sidang Umum yang tidak bisa dibatalkan.
4.      Meminta dan menilai Pertanggungjawaban BEM, dan BPM FE UNJ.
5.      Meminta kepada BSO yang ada di Fakultas Ekonomi untuk membacakan laporan kerjanya

Pasal 33

Penyelenggaraan SU BPM FE UNJ

1              Peserta SU BPM UNJ dibedakan menjadi :
A.          Peserta tetap terdiri dari anggota BPM FE UNJ, Ketua dan pengurus BEM / BSO FE UNJ;
B.           peserta undanganyang diatur dengan ketentuan tersendiri.
2              Sidang umum BPM FE UNJ dinyatakan sah apabila dihadiri oleh ½ +1 jumlah anggota BPM.
3              Bila ayat (2) tidak terpenuhi maka SU BPM FE UNJ dapat dilanjutkan dengan tidak memandang jumlah yang hadir asalkan undangan telah disampaikan secara sah kepada yang bersangkutan.

BAB IX
RTA  BPM FE UNJ
Pasal 34
Status
Status Rapat Tahunan Anggota BPM FE UNJ adalah forum yang memegang kekuasaan tertinggi OPMAWA FE UNJ di tingkat jurusan, diselengggarakan oleh BPM FE UNJ satu kali dalam satu periode keanggotaan.
Pasal 35
Tugas dan wewenang
1.      RTA  BPM FE UNJ bertugas:
a)      Mendemisionerkan ketua HMJ FE UNJ dan anggota HMJ FE UNJ
b)      Malaporkan hasil pengawasan Komisi Pengawasan BPM FE UNJ
c)      Menetapkan calon ketua HMJ FE UNJ terpilih

 

Pasal 36

Penyelenggaraan RTA BPM FE UNJ

1        Peserta SU BPM FE UNJ dibedakan menjadi :
a.       Peserta tetap terdiri dari anggota BPM FE UNJ, Ketua dan pengurus HMJ FE UNJ.
b.      peserta undanganyang diatur dengan ketentuan tersendiri.
2.   RTA BPM FE UNJ dinyatakan sah apabila dihadiri oleh ½ +1 jumlah anggota BPM.
3.   Bila ayat (2) tidak terpenuhi maka RTA BPM FE UNJ dapat dilanjutkan dengan tidak memandang jumlah yang hadir asalkan undangan telah disampaikan secara sah kepada yang bersangkutan.

BAB X
Sidang Istimewa
Pasal 37
Syarat-syarat menyelenggarakan Sidang Istimewa
1.            Sidang Istimewa dapat diselenggarakan apabila terjadi keadaan luar biasa.
2.            Yang dimaksud keadaan luar biasa adalah:
A.          Ketua BEM / BSO / HMJ FE UNJ melanggar AD/ART dan PO;
B.           Ketua BEM / BSO / HMJ FE UNJ berhalangan tetap;
C.           Ketua BEM / BSO / HMJ FE UNJ melakukan perbuatan tercela;
D.          Melakukan penyimpangan penggunaan keuangan lembaga;
E.           Diperlukannya revisi AD/ART dan PO. 

Pasal 38
Mekanisme Penyelenggaraan
1.            Apabila terjadi keadaan yang luar biasa sebagaimana di maksud pada ART OPMAWA FE UNJ Pasal 37 ayat 2 point a,c, dan d, maka :
A.          BPM FE UNJ memberikan surat peringatan pertama kepada Ketua BEM/ BSO/ HMJ FE UNJ
B.           Apabila tidak diindahkan selama 2 minggu sejak surat diterima, maka akan dilanjutkan dengan surat peringatan kedua
C.           Apabila surat peringatan kedua tidak diindahkan juga sampai dengan 2 minggu sejak surat diterima, maka BPM FE UNJ segera meminta pandangan dari seluruh ketua-ketua OPMAWA se- FE UNJ;
D.          Sidang Istimewa dapat diselenggarakan jika huruf a,b dan c telah terpenuhi dan mendapat peretujuan minimal ½ + 1 jumlah anggota BPM FE UNJ dan ½ +1 jumlah ketua OPMAWA se-FE UNJ.
E.           Apabila terjadi keadaan yang luar biasa sebagaimana di maksud pada ART OPMAWA FE UNJ Pasal 37 ayat (2) huruf b, maka akan diangkat Pejabat Sementara dengan ketentuan yang dibuat bersama antara BPM FE UNJ dan BEM DAN HMJ FE UNJ melalui Sidang Istimewa.
F.            Apabila terjadi keadaan yang luar biasa sebagaimana di maksud pada ART OPMAWA FE UNJ Pasal 28 ayat (2) huruf e, maka BPM FE UNJ meminta pandangan dari seluruh ketua-ketua OPMAWA FE UNJ dan Sidang Istimewa akan dilaksanakan jika mendapat persetujuan minimal ½ + 1 jumlah anggota BPM FE UNJ dan ½ + 1 jumlah ketua OPMAWA se-FE UNJ. 

Pasal 39
WEWENANG SIDANG ISTIMEWA
1.            Meminta pertanggungjawaban ketua BEM / BSO / HMJ FE UNJ terhadap penyimpangan AD/ART, dan atau GBHK dan atau penyimpangan penggunaan keuangan lembaga.
2.            Menetapkan pejabat sementara ketua BEM / BSO / HMJ FE UNJ jika ayat (1) terpenuhi.
3.            Merevisi dan menetapkanAD/ART dan GBHK.
Bab XI
PEMBIAYAAN PEMILU
Pasal 40
Pembiayaan untuk keperluan PEMILU OPMAWA di Fakultas Ekonomi Universitas Negeri Jakarta dibebankan kepada anggaran OPMAWA Fakultas Ekonomi Universitas Negeri Jakarta dan sumber lain yang halal serta tidak mengikat dengan ketentuan sebagai berikut :

                        HMJ E &A alokasi dana : 150.000
                        HMJ Akuntansi alokasi dana: 125.000
                        HMJ Manajemen alokasi dana: 100.000
                        BEM FE alokasi dana: 200.000
                        BPM FE alokasi dana: 200.000

BAB XII
Ketentuan Peralihan
Pasal 41
Semua peraturan pelaksanaan dari peraturan mengenai anggaran dasar dan anggaran rumah tangga yang telah ada pada saat berlakunya Peraturan ini masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti berdasarkan Peraturan ini.

BAB XIII
Ketentuan Penutup
Pasal 42
Peraturan ini berlaku sejak saat ditetapkan dan berlaku bagi seluruh mahasiswa UNJ tanpa terkecuali. Apabila di kemudian hari terjadi kesalahan maka akan diperbaiki sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di        :
Tanggal                 :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar