BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
1. BPM FE UNJ sebagai lembaga
legislatif yang menjalankan fungsi pengawasan berwenang melakukan pengawasan
terhadap Lembaga Eksekutif Mahasiswa FE
UNJ dan melaksanakan hasil-hasil Sidang Paripurna 1 BPM FE Periode 2014-2015.
2. Mekanisme Pengawasan disepakati
bersama oleh BPM dan Lembaga Eksekutif Mahasiswa FE UNJ
3. Dalam menjalankan fungsi
pengawasannya, BPM FE UNJ berhak mengutus anggotanya untuk mengawasi dan
memberikan penilaian terhadap kegiatan yang dilaksanakan oleh Lembaga
Eksekutif Mahasiawa FE UNJ dengan
membawa:
-
Surat tugas dari BPM FE UNJ atau
-
Berita
acara pengawasan atau
-
Identitas anggota BPM FE UNJ
4.
Selain menjalankan fungsi pengawasan, BPM FE UNJ berhak
memberikan masukan kepada Lembaga Eksekutif Mahasiswa FE UNJ secara lisan
maupun tertulis atau melalui rapat-rapat
komisi yang dapat dilakukan oleh tiap-tiap komisi sesuai dengan
deskripsi kerja masing-masing.
BAB
II
PENGURUS
BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA
FE
UNJ
Pasal
2
1.
Pengurus Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Ekonomi
Universitas Negeri Jakarta yang selanjutnya disebut pengurus BEM FE UNJ adalah
daftar nama-nama pengurus BEM FE UNJ selama satu masa kepengurusan BEM FE UNJ
selama satu periode kepengurusan.
2.
Pengurus BEM FE
UNJ disahkan dengan surat keputusan ketua BEM FE UNJ dan diketahui oleh BPM FE
UNJ dalam rapat kerja BEM FE UNJ
BAB
III
PENGURUS
HMJ FE UNJ
Pasal
3
1.
Pengurus Himpunan Mahasiswa Jurusan Fakultas Ekonomi
Universitas Negeri Jakarta yang selanjutnya disebut pengurus HMJ FE UNJ adalah
daftar nama-nama pengurus HMJ FE UNJ selama satu periode kepengurusan.
2.
Pengurus HMJ FE UNJ disahkan dengan surat keputusan ketua
HMJ FE UNJ dan diketahui oleh BPM FE UNJ dalam rapat kerja bersama HMJ FE UNJ.
BAB IV
PROGRAM
KERJA BEM FE UNJ
Pasal
4
1.
Program Kerja Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Ekonomi
Universitas Negeri Jakarta yang selanjutnya disebut Proker adalah daftar
rencana kegiatan selama satu masa kepengurusan BEM FE UNJ, yang berisi nama
proker, bentuk kegiatan, jenis proker, tujuan kegiatan, sasaran kegiatan,
standar keberhasilan, waktu dan tempat, estimasi biaya, dan Penanggung jawab
kegiatan.
2.
Program Kerja Besar adalah Program Kerja yang sasarannya
meliputi eksternal lembaga atau eksternal dan internal lembaga, sedangkan
Program Kerja Kecil adalah Program Kerja yang sasarannya hanya meliputi
internal lembaga.
3.
Program kerja besar mendapatkan dana berkisar antara Rp
175.000 – Rp 250.000 dari kas internal lembaga. Program kerja kecil mendapatkan
dana berkisar antara Rp 100.000 – Rp 175.000 dari kas internal lembaga, dan
untuk tambahan dari dana internal lembaga dimusyawarahkan kembali dengan BPM.
4.
Proker yang telah disahkan dalam Rapat Kerja Bersama BEM FE UNJ disepakati bersama dengan BPM-FE UNJ
dalam Rapat Kerja Bersama BPM-FE UNJ, BEM
FE UNJ dan HMJ FE UNJ.
5.
Kegiatan dalam Proker dibedakan atas:
-
Event adalah kegiatan yang pelaksanaannya membutuhkan
proposal dan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) kegiatan.
-
Berkala adalah kegiatan yang berkelanjutan dengan rentang
waktu yang sama.
-
Kontinyu adalah serangkaian kegiatan yang dilaksanakan
secara terus menerus dalam rentang waktu yang berbeda.
6.
Kegiatan yang tidak tercantum di dalam Proker disebut
kegiatan nonproker yang pelaksanaan dan pengawasannya diatur dan disepakati
bersama antara BEM FE
UNJ dengan Komisi II Pengawasan A BPM FE UNJ.
BAB V
PROGRAM
KERJA HMJ FE UNJ
Pasal
5
1.
Program Kerja Himpunan Mahasiswa Jurusan Fakultas Ekonomi
Universitas Negeri Jakarta yang selanjutnya disebut Proker adalah daftar
rencana kegiatan selama satu masa kepengurusan HMJ FE UNJ, yang berisi nama
proker, bentuk kegiatan, jenis proker, tujuan kegiatan, sasaran kegiatan,
standar keberhasilan, waktu dan tempat, estimasi biaya, dan Penanggung jawab
kegiatan.
2.
Program Kerja Besar adalah Program Kerja yang sasarannya
meliputi eksternal lembaga atau eksternal dan internal lembaga, sedangkan
Program Kerja Kecil adalah Program Kerja yang sasarannya hanya meliputi
internal lembaga.
3.
Program kerja besar mendapatkan dana berkisar antara Rp
175.000 – Rp 250.000 dari kas internal lembaga. Program kerja kecil mendapatkan
dana berkisar antara Rp 100.000 – Rp 175.000 dari kas internal lembaga, dan
untuk tambahan dari dana internal lembaga dimusyawarahkan kembali dengan BPM.
4.
Proker yang telah disahkan dalam Rapat Kerja HMJ FE UNJ
disepakati bersama dengan BPM FE UNJ dalam Rapat Kerja Bersama BPM FE UNJ, BEM FE UNJ dan HMJ FE UNJ.
5.
Kegiatan dalam Proker dibedakan atas:
-
Event adalah kegiatan yang pelaksanaannya membutuhkan
proposal dan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) kegiatan.
-
Berkala adalah kegiatan yang berkelanjutan dengan rentang
waktu yang sama.
-
Kontinyu adalah serangkaian kegiatan yang dilaksanakan
secara terus menerus dalam rentang waktu yang berbeda.
6.
Kegiatan yang tidak tercantum di dalam Proker disebut
kegiatan nonproker yang pelaksanaan dan pengawasannya diatur dan disepakati
bersama antara HMJ
FE UNJ dengan Komisi
III Pengawasan B-HMJ E&A, Komisi IV Pengawasan C-HMJ AK, Komisi V
Pengawasan D-HMJM FE UNJ.
BAB VI
PROGRAM
KERJA ALIANSI OPMAWA FE UNJ
Pasal
6
1.
Program Kerja Aliansi OPMAWA FE UNJ yang selanjutnya
disebut Proker Aliansi OPMAWA FE UNJ adalah satu daftar rencana kegiatan selama
satu periode kepengurusan yang diselenggarakan oleh minimal 2 OPMAWA FE UNJ
yang berisi nama proker, bentuk kegiatan, jenis proker, tujuan kegiatan,
sasaran kegiatan, standar keberhasilan, waktu dan tempat, estimasi biaya, dan
Penanggung Jawab kegiatan.
2.
Proker yang telah disahkan dalam Rapat Kerja BEM dan HMJ
FE UNJ disepakati bersama dengan BPM FE UNJ dalam Rapat Kerja Bersama BPM FE
UNJ, BEM FE UNJ dan HMJ FE UNJ.
3.
Proker aliansi mendapatkan dana yang disepakati oleh
lembaga terkait dan dengan musyawarah kembali bersama BPM FE UNJ.
4.
Kegiatan dalam Proker Aliansi dibedakan atas:
-
Event adalah kegiatan yang pelaksanaannya membutuhkan
proposal dan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) kegiatan.
-
Berkala adalah kegiatan yang berkelanjutan dengan rentang
waktu yang sama.
-
Kontinyu adalah serangkaian kegiatan yang dilaksanakan
secara ters menerus dalam rentang waktu yang berbeda.
5.
Kegiatan yang tidak tercantum di dalam Proker disebut
kegiatan nonproker yang pelaksanaan dan pengawasannya diatur dan disepakati
bersama antara BEM FE
UNJ dengan Komisi II Pengawasan A-BEM FE UNJ, Komisi III Pengawasan
B-HMJ E&A, Komisi IV Pengawasan
C-HMJ AK dan Komisi V Pengawasan D-HMJM FE UNJ.
BAB VII
PENGAWASAN
Pasal 7
Parameter
Penilaian Kepengurusan BEM atau HMJ FE UNJ
(1) 80%
Program Kerja BEM atau HMJ FE UNJ terlaksana dengan tingkat keberhasilan 75%
(2) 80%
Program Kerja BEM atau HMJ FE UNJ yang melibatkan mahasiswa FE UNJ (non
pengurus) mendapatkan hasil memuaskan sebesar 75% dari angket kegiatan
(3) 80%
pengurus BEM atau HMJ FE UNJ aktif dengan indikasi minimal 2 kali terlibat
dalam kepanitiaan tingkat fakultas untuk BEM dan tingkat jurusan untuk HMJ pada
program kerja event dan 2 kali untuk program kerja rutin.
(4) 80%
proker BEM FE UNJ atau HMJ FE UNJ yang melibatkan mahasiswa FE UNJ (non pengurus),
harus melibatkan minimal 7 orang non pengurus yang ada di FE UNJ sebagai panitia, kecuai kegiatan yang sasarannya hanya internal
lembaga.
(5) Mendapatkan
hasil memuaskan sebesar 80% dari angket kinerja.
(6) Laporan
keuangan BEM atau HMJ FE UNJ diterima dengan tingkat keberhasilan 95% dengan rincian :
- Ketepatan
waktu 20%
- Kevalidan 30%
- Kelengkapan
50%
(7) LPJ
akhir kepengurusan diserahkan maksimal 10 hari kerja pukul 17.00
sebelum SU BPM FE UNJ 2015.
Pasal 8
Format
Penilaian Keberhasilan Pengurus BEM atau HMJ FE UNJ
(1) Jika 6-7 parameter pada pasal 7 terpenuhi, maka keberhasilan pengurus dinilai A.
(2) Jika 4-5 parameter pada pasal 7 terpenuhi, maka keberhasilan pengurus dinilai B.
(3) Jika 2-3 parameter pada pasal 7 terpenuhi, maka keberhasilan pengurus dinilai C.
(4) Jika 1 parameter pada pasal 7 terpenuhi, maka keberhasilan pengurus dinilai D.
(5) Jika 0 parameter pada pasal 7 terpenuhi, maka keberhasilan pengurus dinilai E.
Pasal 9
Parameter
Penilaian Program Kerja BEM atau HMJ FE UNJ
Program kerja BEM atau HMJ FE
UNJ dinilai berdasarkan kriteria sebagai berikut :
1.Kriteria penilaian event
Perencanaan
:
a. Adanya surat pemberitahuan
mengenai rapat perdana dari setiap event selambat- lambatnya 2 hari sebelum
rapat perdana.
b. Ada perwakilan panitia dari
tiap Sie. dari rapat koordinasi
c. Penyerahan proposal
selambat-lambatnya 10 hari kerja sebelum acara.
d. Publikasi kegiatan
dilaksanakan hingga tingkat prodi dengan dibuktikan tanda terima disertai
stempel.
e. 80% panitia hadir dalam perencanaan kegiatan sesuai dengan
yang tercantum dalam proposal.
Pelaksanaan
:
a. Standar keberhasilan program
tercapai.
b. 80% panitia hadir dalam pelaksanaan kegiatan sesuai dengan yang tercantum
dalam proposal.
c. Waktu pelaksanaan kegiatan
sesuai dengan proker. Jika terjadi keterlambatan harus dikonfirmasikan melalui
surat pemberitahuan kepada BPM FE UNJ.
d. Toleransi keterlambatan waktu
pelaksanaan kegiatan maksimal 30 hari dari yang direncanakan.
Evaluasi kegiatan :
a. Adanya surat pemberitahuan
mengenai rapat evaluasi kegiatan. Selambat-lambatnya 2 hari sebelum
pelaksanaan.
b. Penyerahan LPJ selambat- lambatnya 20 hari
kerja setelah acara
c. Adanya LPJ dari setiap
kegiatan dengan kevalidan dan kelengkapan data yang sistematikanya terdapat pada lampiran
Mekanisme Pengawasan
d. 80% panitia hadir dalam evaluasi kegiatan sesuai dengan
yang tercantum dalam proposal.
2. Kriteria penilaian acara berkala dan kontinyu:
Perencanaan :
a. Adanya surat
pemberitahuan kegiatan selambat-
lambatnya 2 hari sebelum rapat perdana
b. Penyerahan rancangan kerja selambat- lambatnya 5 hari kerja
sebelum acara
Pelaksanaan
:
a.
Standar keberhasilan program tercapai.
b.
80 % panitia hadir dalam
pelaksanaan kegiatan sesuai dengan yang tercantum dalam rencana kerja.
c. Waktu pelaksanaan kegiatan
sesuai dengan proker. Jika terjadi keterlambatan harus dikonfirmasikan melalui
surat pemberitahuan kepada BPM FE UNJ.
d. Toleransi keterlambatan waktu
pelaksanaan kegiatan maksimal 10 hari kerja dari yang direncanakan.
Evaluasi
kegiatan :
a. Penyerahan Laporan Kerja
selambat- lambatnya 10 hari kerja
setelah acara
b. Adanya Laporan Kerja dari setiap kegiatan
dengan kevalidan dan kelengkapan data yang
sistematikanya terdapat pada lampiran Mekanisme Pengawasan
Pasal
10
Parameter
Penilaian Keuangan
1.
Ketepatan Waktu
a.
BEM atau HMJ FE UNJ Menyerahkan Laporan Arus Kas intern setiap 2 bulan, selambat-lambatnya diserahkan pada minggu keempat pada pukul 17.00 WIB.
b.
Perbaikan laporan keuangan diserahkan selambat-lambatnya
5 hari kerja setelah laporan pertama
dberikan
c.
Laporan keuangan berkala diserahkan selambat-lambatnya 5
hari kerja sebelum Pleno BPM FE UNJ Laporan
keuangan akhir tahun diserahkan selambat- lambatnya 10 hari kerja sebelum SU
BPM FE untuk BEM FE dan RTA untuk HMJ FE UNJ.
2.
Kelengkapan Administratif
a.
Setiap Transaksi harus disertai dengan bukti pembayaran
dan apabila tidak ada maka dianggap tidak sah.
b.
Setiap bukti pembayaran harus dilengkapi dengan tanggal,
nama terang, tanda tangan dan atau cap stempel dari pihak yang mengeluarkan
bukti pembayaran.
c.
Untuk Laporan keuangan eksternal Kegiatan harus
dilengkapi dengan jurnal umum yang formatnya terdapat pada Lampiran Mekanisme
Pengawasan.
3.
Laporan Keuangan Berkala dan akhir tahun terdiri dari:
a.
Arus Kas Intern
b.
Arus Kas Ekstern
c.
Bukti Pembayaran
Pasal 11
Surat Pemberitahuan
1. Setiap mengadakan kegiatan BEM atau
HMJ FE UNJ mengirimkan surat pemberitahuan kepada BPM FE UNJ.
2. Surat pemberitahuan dikirimkan
selambat-lambatnya 2 hari kerja sebelum kegiatan paling lambat pukul 17.00 WIB.
3. Surat pemberitahuan atas
ketelambatan kegiatan diserahkan kepada BPM FE UNJ paling lambat 2 hari sebelum perencanaan awal .
4. Surat pemberitahuan atas pembatalan
kegiatan diserahkan kepada BPM FE UNJ paling lambat 2 hari setelah pembatalan.
5. Setiap kegiatan yang menggunakan
juklak harus disertakan bersama surat pemberitahuan kegiatan.
Pasal 12
Pengiriman Utusan
1. Setiap mengirim utusan, BEM atau
HMJ FE UNJ wajib berkoordinasi dengan
BPM FE UNJ sebelum utusan tersebut berangkat
2. BEM atau HMJ FE UNJ diwajibkan
memberikan surat pemberitahuan kepada BPM FE UNJ minimal 1 hari sebelum
keberangkatan.
3. Utusan wajib memberikan Laporan
Perjalanan dan mengeluarkan Press Release selambat-lambatnya 5 hari setelah
acara.
Pasal 13
Proposal
1. Setiap kegiatan yang menggunakan
proposal, BEM atau HMJ FE UNJ wajib mengirim proposal tersebut kepada BPM-FE
UNJ
2. Untuk kegiatan yang tidak
menggunakan proposal ,maka BEM dan HMJ FE UNJ wajib menyerahkan rancangan kerja
kepada BPM –FE UNJ
3. Proposal diterima oleh BPM-FE UNJ
selambat-lambatnya 10 hari kerja sebelum
acara pukul 17.00 WIB
4. Rancangan kerja diterima oleh
BPM-FE UNJ selambat-lambatnya 5 hari kerja
sebelum acara pukul 17.00 WIB
Pasal
14
Laporan Pertanggungjawaban Kegiatan BEM atau HMJ FE UNJ
1.
Setiap kegiatan yang menggunakan proposal, BEM atau HMJ
FE UNJ wajib menyerahkan Laporan Pertanggung Jawaban kepada BPM FE UNJ.
2.
Untuk kegiatan yang tidak menggunakan proposal ,maka BEM
dan HMJ FE UNJ wajib menyerahkan Laporan Kerja kepada BPM –FE UNJ
3.
Untuk kegiatan non proker laporan kerja diatur dan
disepakati bersama antara komisi Pengawasan dengan Lembaga Eksekutif FE UNJ.
4.
Laporan Pertanggung Jawaban diserahkan selambat-lambatnya
20 hari kerja setelah kegiatan terlaksana.
5.
Laporan kerja dikirimkan ke BPM FE UNJ selambat-lambatnya
10 hari kerja setelah kegiatan berakhir.
Pasal
15
LPJ
Tahunan
LPJ Tahunan BEM atau HMJ FE UNJ diterima oleh BPM FE UNJ selambat-lambatnya 10 hari kerja
sebelum SU BPM untuk BEM FE UNJ atau RTA
untuk HMJ FE UNJ pada pukul 17.00 WIB.
Pasal
16
Surat
Teguran
1.
Surat Teguran diberikan apabila BEM atau HMJ FE UNJ
melanggar Mekanisme Pengawasan.
2.
Apabila dalam waktu dua hari Surat Teguran pertama tidak
diindahkan, maka akan dikeluarkan Surat Teguran kedua.
Pasal
17
Surat
Peringatan
1.
Surat Peringatan diberikan apabila BEM atau HMJ FE UNJ telah dua kali mendapat Surat Teguran
2.
Apabila tidak diindahkan selama 14 hari setelah surat
pringatan pertama diterima maka akan dilanjutkan dengan surat peringatan kedua.
3.
Surat Peringatan sifatnya berkelanjutan.
4.
Apabila BEM atau HMJ FE UNJ telah dua kali mendapat Surat
Peringatan , maka BPM-FE UNJ berhak
mengeluarkan mosi tidak percaya.
5.
Apabila point 4 tidak diindahkan maka BPM FE UNJ dapat
mengadakan Sidang Istimewa.
Pasal 18
Sanksi Terhadap Mekanisme
Pengawasan
Apabila ;
1. BEM atau HMJ FE UNJ telah
memberikan pemberitahuan dan undangan dalam bentuk tulisan kepada BPM FEUNJ
perihal suatu kegiatan dan BPM FE UNJ tidak melakukan pengawasan maka kegiatan
dinilai maksimal
2. BEM atau HMJ FE UNJ tidak
memberikan pemberitahuan dalam bentuk tulisan kepada BPM FE UNJ maka secara
mutlak BPM FE UNJ berhak menilai minimal ( nol ) kegiatan tersebut.
BAB
VIII
KETENTUAN
TAMBAHAN
Pasal
19
Hal-hal yang belum diatur akan disepakati bersama oleh
BPM , BEM dan HMJ FE UNJ sejauh tidak
bertentangan dengan AD/ART dan PO FE UNJ.
Ditetapkan
Di : Aula
Daksinapati Kampus A UNJ
Jakarta, 20 April 2014
Pukul : 12.07
Tidak ada komentar:
Posting Komentar