Rabu, 21 Oktober 2015

RANCANGAN MEKANISME PENGAWASAN BADAN PERWAKILAN MAHASISWA TERHADAP LEMBAGA EKSEKUTIF MAHASISWA FAKULTAS EKONOMI UNIVERSITAS NEGERI JAKARTA

foto bpm
        BAB I         
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
1.      BPM FE UNJ sebagai lembaga legislatif yang menjalankan fungsi pengawasan berwenang melakukan pengawasan terhadap Lembaga Eksekutif  Mahasiswa FE UNJ dan melaksanakan hasil-hasil Sidang Paripurna 1 BPM FE Periode 2014-2015.
2.      Mekanisme Pengawasan disepakati bersama oleh BPM dan Lembaga Eksekutif Mahasiswa FE UNJ
3.      Dalam menjalankan fungsi pengawasannya, BPM FE UNJ berhak mengutus anggotanya untuk mengawasi dan memberikan penilaian terhadap kegiatan yang dilaksanakan oleh Lembaga Eksekutif  Mahasiawa FE UNJ dengan membawa:
-          Surat tugas dari BPM FE UNJ atau
-          Berita acara pengawasan atau
-          Identitas anggota BPM FE UNJ
4.      Selain menjalankan fungsi pengawasan, BPM FE UNJ berhak memberikan masukan kepada Lembaga Eksekutif Mahasiswa FE UNJ secara lisan maupun tertulis atau melalui rapat-rapat  komisi yang dapat dilakukan oleh tiap-tiap komisi sesuai dengan deskripsi kerja masing-masing.

BAB II
PENGURUS BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA
FE UNJ
Pasal 2
1.      Pengurus Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Ekonomi Universitas Negeri Jakarta yang selanjutnya disebut pengurus BEM FE UNJ adalah daftar nama-nama pengurus BEM FE UNJ selama satu masa kepengurusan BEM FE UNJ selama satu periode kepengurusan.
2.      Pengurus BEM  FE UNJ disahkan dengan surat keputusan ketua BEM FE UNJ dan diketahui oleh BPM FE UNJ dalam rapat kerja BEM FE UNJ





BAB III
PENGURUS HMJ FE UNJ
Pasal 3
1.      Pengurus Himpunan Mahasiswa Jurusan Fakultas Ekonomi Universitas Negeri Jakarta yang selanjutnya disebut pengurus HMJ FE UNJ adalah daftar nama-nama pengurus HMJ FE UNJ selama satu periode kepengurusan.
2.      Pengurus HMJ FE UNJ disahkan dengan surat keputusan ketua HMJ FE UNJ dan diketahui oleh BPM FE UNJ dalam rapat kerja bersama HMJ FE UNJ.

BAB IV
PROGRAM KERJA BEM FE UNJ
Pasal 4
1.      Program Kerja Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Ekonomi Universitas Negeri Jakarta yang selanjutnya disebut Proker adalah daftar rencana kegiatan selama satu masa kepengurusan BEM FE UNJ, yang berisi nama proker, bentuk kegiatan, jenis proker, tujuan kegiatan, sasaran kegiatan, standar keberhasilan, waktu dan tempat, estimasi biaya, dan Penanggung jawab kegiatan.
2.      Program Kerja Besar adalah Program Kerja yang sasarannya meliputi eksternal lembaga atau eksternal dan internal lembaga, sedangkan Program Kerja Kecil adalah Program Kerja yang sasarannya hanya meliputi internal lembaga.
3.      Program kerja besar mendapatkan dana berkisar antara Rp 175.000 – Rp 250.000 dari kas internal lembaga. Program kerja kecil mendapatkan dana berkisar antara Rp 100.000 – Rp 175.000 dari kas internal lembaga, dan untuk tambahan dari dana internal lembaga dimusyawarahkan kembali dengan BPM.
4.      Proker yang telah disahkan dalam Rapat Kerja Bersama BEM  FE UNJ disepakati bersama dengan BPM-FE UNJ dalam Rapat Kerja Bersama BPM-FE UNJ, BEM  FE UNJ dan HMJ FE UNJ.
5.      Kegiatan dalam Proker dibedakan atas:
-          Event adalah kegiatan yang pelaksanaannya membutuhkan proposal dan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) kegiatan.
-          Berkala adalah kegiatan yang berkelanjutan dengan rentang waktu yang sama.
-          Kontinyu adalah serangkaian kegiatan yang dilaksanakan secara terus menerus dalam rentang waktu yang berbeda.
6.      Kegiatan yang tidak tercantum di dalam Proker disebut kegiatan nonproker yang pelaksanaan dan pengawasannya diatur dan disepakati bersama antara BEM FE UNJ dengan Komisi II Pengawasan A BPM FE UNJ.

BAB V
PROGRAM KERJA HMJ FE UNJ
Pasal 5
1.      Program Kerja Himpunan Mahasiswa Jurusan Fakultas Ekonomi Universitas Negeri Jakarta yang selanjutnya disebut Proker adalah daftar rencana kegiatan selama satu masa kepengurusan HMJ FE UNJ, yang berisi nama proker, bentuk kegiatan, jenis proker, tujuan kegiatan, sasaran kegiatan, standar keberhasilan, waktu dan tempat, estimasi biaya, dan Penanggung jawab kegiatan.
2.      Program Kerja Besar adalah Program Kerja yang sasarannya meliputi eksternal lembaga atau eksternal dan internal lembaga, sedangkan Program Kerja Kecil adalah Program Kerja yang sasarannya hanya meliputi internal lembaga.
3.      Program kerja besar mendapatkan dana berkisar antara Rp 175.000 – Rp 250.000 dari kas internal lembaga. Program kerja kecil mendapatkan dana berkisar antara Rp 100.000 – Rp 175.000 dari kas internal lembaga, dan untuk tambahan dari dana internal lembaga dimusyawarahkan kembali dengan BPM.
4.      Proker yang telah disahkan dalam Rapat Kerja HMJ FE UNJ disepakati bersama dengan BPM FE UNJ dalam Rapat Kerja Bersama  BPM FE UNJ, BEM FE UNJ dan HMJ FE UNJ.
5.      Kegiatan dalam Proker dibedakan atas:
-          Event adalah kegiatan yang pelaksanaannya membutuhkan proposal dan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) kegiatan.
-          Berkala adalah kegiatan yang berkelanjutan dengan rentang waktu yang sama.
-          Kontinyu adalah serangkaian kegiatan yang dilaksanakan secara terus menerus dalam rentang waktu yang berbeda.
6.      Kegiatan yang tidak tercantum di dalam Proker disebut kegiatan nonproker yang pelaksanaan dan pengawasannya diatur dan disepakati bersama antara HMJ FE UNJ dengan Komisi III Pengawasan B-HMJ E&A, Komisi IV Pengawasan C-HMJ AK, Komisi V Pengawasan  D-HMJM FE UNJ.

BAB VI
PROGRAM KERJA ALIANSI OPMAWA FE UNJ
Pasal 6

1.      Program Kerja Aliansi OPMAWA FE UNJ yang selanjutnya disebut Proker Aliansi OPMAWA FE UNJ adalah satu daftar rencana kegiatan selama satu periode kepengurusan yang diselenggarakan oleh minimal 2 OPMAWA FE UNJ yang berisi nama proker, bentuk kegiatan, jenis proker, tujuan kegiatan, sasaran kegiatan, standar keberhasilan, waktu dan tempat, estimasi biaya, dan Penanggung Jawab kegiatan.
2.      Proker yang telah disahkan dalam Rapat Kerja BEM dan HMJ FE UNJ disepakati bersama dengan BPM FE UNJ dalam Rapat Kerja Bersama BPM FE UNJ, BEM  FE UNJ dan HMJ FE UNJ.
3.      Proker aliansi mendapatkan dana yang disepakati oleh lembaga terkait dan dengan musyawarah kembali bersama BPM FE UNJ.
4.      Kegiatan dalam Proker Aliansi dibedakan atas:
-          Event adalah kegiatan yang pelaksanaannya membutuhkan proposal dan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) kegiatan.
-          Berkala adalah kegiatan yang berkelanjutan dengan rentang waktu yang sama.
-          Kontinyu adalah serangkaian kegiatan yang dilaksanakan secara ters menerus dalam rentang waktu yang berbeda.
5.      Kegiatan yang tidak tercantum di dalam Proker disebut kegiatan nonproker yang pelaksanaan dan pengawasannya diatur dan disepakati bersama antara BEM FE UNJ dengan Komisi II Pengawasan A-BEM FE UNJ, Komisi III Pengawasan B-HMJ E&A, Komisi IV  Pengawasan C-HMJ AK dan Komisi V Pengawasan D-HMJM FE UNJ.
                                                                             




                                                                             
BAB VII
PENGAWASAN
Pasal 7
Parameter Penilaian Kepengurusan BEM atau HMJ FE UNJ
(1)     80% Program Kerja BEM atau HMJ FE UNJ terlaksana dengan tingkat keberhasilan 75%
(2)     80% Program Kerja BEM atau HMJ FE UNJ yang melibatkan mahasiswa FE UNJ (non pengurus) mendapatkan hasil memuaskan sebesar 75% dari angket kegiatan
(3)     80% pengurus BEM atau HMJ FE UNJ aktif dengan indikasi minimal 2 kali terlibat dalam kepanitiaan tingkat fakultas untuk BEM dan tingkat jurusan untuk HMJ pada program kerja event dan 2 kali untuk program kerja rutin.
(4)     80% proker BEM FE UNJ atau HMJ FE UNJ yang  melibatkan mahasiswa FE UNJ (non pengurus), harus melibatkan  minimal 7 orang non pengurus yang ada di FE UNJ sebagai panitia, kecuai kegiatan yang sasarannya hanya internal lembaga.
(5)     Mendapatkan hasil memuaskan sebesar 80% dari angket kinerja.
(6)     Laporan keuangan BEM atau HMJ FE UNJ diterima dengan tingkat keberhasilan 95% dengan rincian :
         - Ketepatan waktu 20%
         - Kevalidan 30%
         - Kelengkapan 50%
(7)     LPJ akhir kepengurusan diserahkan maksimal 10 hari kerja pukul 17.00 sebelum SU BPM FE UNJ 2015.

Pasal 8
Format Penilaian Keberhasilan Pengurus BEM atau HMJ FE UNJ
(1)   Jika 6-7 parameter pada pasal 7 terpenuhi, maka keberhasilan pengurus dinilai A.
(2)   Jika 4-5 parameter pada pasal 7 terpenuhi, maka keberhasilan pengurus dinilai B.
(3)   Jika 2-3 parameter pada pasal 7 terpenuhi, maka keberhasilan pengurus dinilai C.
(4)   Jika 1 parameter pada pasal 7 terpenuhi, maka keberhasilan pengurus dinilai D.
(5)   Jika 0 parameter pada pasal 7 terpenuhi, maka keberhasilan pengurus dinilai E.




Pasal 9
Parameter Penilaian Program Kerja BEM atau HMJ FE UNJ
Program kerja BEM atau HMJ FE UNJ dinilai berdasarkan kriteria sebagai berikut :

1.Kriteria penilaian event
Perencanaan :
a.       Adanya surat pemberitahuan mengenai rapat perdana dari setiap event selambat- lambatnya 2 hari sebelum rapat perdana.
b.      Ada perwakilan panitia dari tiap Sie. dari rapat koordinasi
c.       Penyerahan proposal selambat-lambatnya 10 hari kerja sebelum acara.
d.      Publikasi kegiatan dilaksanakan hingga tingkat prodi dengan dibuktikan tanda terima disertai stempel.
e.       80% panitia hadir dalam perencanaan kegiatan sesuai dengan yang tercantum dalam proposal.

Pelaksanaan :
a.       Standar keberhasilan program tercapai.
b.      80% panitia hadir dalam pelaksanaan kegiatan sesuai dengan yang tercantum dalam proposal.
c.       Waktu pelaksanaan kegiatan sesuai dengan proker. Jika terjadi keterlambatan harus dikonfirmasikan melalui surat pemberitahuan kepada BPM FE UNJ.
d.      Toleransi keterlambatan waktu pelaksanaan kegiatan maksimal 30 hari dari yang direncanakan.

Evaluasi kegiatan :
a.       Adanya surat pemberitahuan mengenai rapat evaluasi kegiatan. Selambat-lambatnya 2 hari sebelum pelaksanaan.
b.      Penyerahan LPJ selambat- lambatnya 20 hari kerja  setelah acara
c.       Adanya LPJ dari setiap kegiatan dengan kevalidan dan kelengkapan data yang  sistematikanya terdapat pada lampiran Mekanisme Pengawasan
d.      80% panitia hadir dalam evaluasi kegiatan sesuai dengan yang tercantum dalam proposal.


2.       Kriteria penilaian acara berkala dan kontinyu:
Perencanaan :
a.       Adanya surat pemberitahuan  kegiatan selambat- lambatnya 2 hari sebelum rapat perdana
b.      Penyerahan rancangan kerja selambat- lambatnya 5 hari kerja  sebelum acara

Pelaksanaan :
a.       Standar keberhasilan program tercapai.
b.      80 % panitia hadir dalam pelaksanaan kegiatan sesuai dengan yang tercantum dalam rencana kerja.
c.       Waktu pelaksanaan kegiatan sesuai dengan proker. Jika terjadi keterlambatan harus dikonfirmasikan melalui surat pemberitahuan kepada BPM FE UNJ.
d.      Toleransi keterlambatan waktu pelaksanaan kegiatan maksimal 10 hari kerja dari yang direncanakan.

Evaluasi kegiatan :
a.       Penyerahan Laporan Kerja selambat- lambatnya 10 hari kerja  setelah acara
b.      Adanya Laporan Kerja dari setiap kegiatan dengan kevalidan dan kelengkapan data yang  sistematikanya terdapat pada lampiran Mekanisme Pengawasan
Pasal 10
Parameter Penilaian Keuangan
1.      Ketepatan Waktu
a.       BEM atau HMJ FE UNJ Menyerahkan Laporan Arus Kas  intern setiap 2  bulan, selambat-lambatnya diserahkan pada  minggu keempat pada pukul 17.00 WIB.
b.      Perbaikan laporan keuangan diserahkan selambat-lambatnya 5 hari kerja  setelah laporan pertama dberikan
c.       Laporan keuangan berkala diserahkan selambat-lambatnya 5 hari  kerja sebelum Pleno BPM FE UNJ Laporan keuangan akhir tahun diserahkan selambat- lambatnya 10 hari kerja sebelum SU BPM FE untuk BEM FE dan RTA untuk HMJ FE UNJ.
2.      Kelengkapan Administratif
a.       Setiap Transaksi harus disertai dengan bukti pembayaran dan apabila tidak ada maka dianggap tidak sah.
b.      Setiap bukti pembayaran harus dilengkapi dengan tanggal, nama terang, tanda tangan dan atau cap stempel dari pihak yang mengeluarkan bukti pembayaran.
c.       Untuk Laporan keuangan eksternal Kegiatan harus dilengkapi dengan jurnal umum yang formatnya terdapat pada Lampiran Mekanisme Pengawasan.
3.      Laporan Keuangan Berkala dan akhir tahun terdiri dari:
a.       Arus Kas Intern
b.      Arus Kas Ekstern
c.       Bukti Pembayaran

Pasal 11
Surat Pemberitahuan
1.      Setiap mengadakan kegiatan BEM atau HMJ FE UNJ mengirimkan surat pemberitahuan kepada BPM FE UNJ.
2.      Surat pemberitahuan dikirimkan selambat-lambatnya 2 hari kerja sebelum kegiatan paling lambat pukul 17.00 WIB.
3.      Surat pemberitahuan atas ketelambatan kegiatan diserahkan kepada BPM FE UNJ paling lambat  2 hari sebelum perencanaan awal .
4.      Surat pemberitahuan atas pembatalan kegiatan diserahkan kepada BPM FE UNJ paling lambat 2 hari setelah pembatalan.
5.      Setiap kegiatan yang menggunakan juklak harus disertakan bersama surat pemberitahuan kegiatan.

Pasal 12
Pengiriman Utusan
1.      Setiap mengirim utusan, BEM atau HMJ FE UNJ wajib  berkoordinasi dengan BPM FE UNJ sebelum utusan tersebut berangkat
2.      BEM atau HMJ FE UNJ diwajibkan memberikan surat pemberitahuan kepada BPM FE UNJ minimal 1 hari sebelum keberangkatan.
3.      Utusan wajib memberikan Laporan Perjalanan dan mengeluarkan Press Release selambat-lambatnya 5 hari setelah acara.

Pasal 13
Proposal
1.      Setiap kegiatan yang menggunakan proposal, BEM atau HMJ FE UNJ wajib mengirim proposal tersebut kepada BPM-FE UNJ
2.      Untuk kegiatan yang tidak menggunakan proposal ,maka BEM dan HMJ FE UNJ wajib menyerahkan rancangan kerja kepada BPM –FE UNJ
3.      Proposal diterima oleh BPM-FE UNJ selambat-lambatnya 10 hari kerja  sebelum acara pukul 17.00 WIB
4.      Rancangan kerja diterima oleh BPM-FE UNJ selambat-lambatnya 5 hari kerja  sebelum acara pukul 17.00 WIB

Pasal 14
Laporan Pertanggungjawaban Kegiatan BEM atau HMJ FE UNJ
1.      Setiap kegiatan yang menggunakan proposal, BEM atau HMJ FE UNJ wajib menyerahkan Laporan Pertanggung Jawaban kepada BPM FE UNJ.
2.      Untuk kegiatan yang tidak menggunakan proposal ,maka BEM dan HMJ FE UNJ wajib menyerahkan Laporan Kerja kepada BPM –FE UNJ
3.      Untuk kegiatan non proker laporan kerja diatur dan disepakati bersama antara komisi Pengawasan dengan Lembaga Eksekutif FE UNJ.
4.      Laporan Pertanggung Jawaban diserahkan selambat-lambatnya 20 hari kerja setelah kegiatan terlaksana.
5.      Laporan kerja dikirimkan ke BPM FE UNJ selambat-lambatnya 10 hari kerja setelah kegiatan berakhir.

Pasal 15
LPJ Tahunan
LPJ Tahunan BEM atau HMJ FE UNJ diterima oleh  BPM FE UNJ selambat-lambatnya 10 hari kerja sebelum SU BPM untuk BEM  FE UNJ atau RTA untuk HMJ FE UNJ pada pukul 17.00 WIB.

Pasal 16
Surat Teguran
1.      Surat Teguran diberikan apabila BEM atau HMJ FE UNJ melanggar Mekanisme Pengawasan.
2.      Apabila dalam waktu dua hari Surat Teguran pertama tidak diindahkan, maka akan dikeluarkan Surat Teguran kedua.


Pasal 17
Surat Peringatan
1.      Surat Peringatan diberikan apabila BEM atau HMJ  FE UNJ telah dua kali mendapat Surat Teguran
2.      Apabila tidak diindahkan selama 14 hari setelah surat pringatan pertama diterima maka akan dilanjutkan dengan surat peringatan kedua.
3.      Surat Peringatan sifatnya berkelanjutan.
4.      Apabila BEM atau HMJ FE UNJ telah dua kali mendapat Surat Peringatan , maka BPM-FE UNJ berhak  mengeluarkan mosi tidak percaya.
5.      Apabila point 4 tidak diindahkan maka BPM FE UNJ dapat mengadakan Sidang Istimewa.

Pasal 18
Sanksi Terhadap Mekanisme Pengawasan
Apabila ;
1.      BEM atau HMJ FE UNJ telah memberikan pemberitahuan dan undangan dalam bentuk tulisan kepada BPM FEUNJ perihal suatu kegiatan dan BPM FE UNJ tidak melakukan pengawasan maka kegiatan dinilai maksimal
2.      BEM atau HMJ FE UNJ tidak memberikan pemberitahuan dalam bentuk tulisan kepada BPM FE UNJ maka secara mutlak BPM FE UNJ berhak menilai minimal ( nol ) kegiatan tersebut.

BAB VIII
KETENTUAN TAMBAHAN
Pasal 19
Hal-hal yang belum diatur akan disepakati bersama oleh BPM , BEM dan HMJ  FE UNJ sejauh tidak bertentangan dengan AD/ART dan PO FE UNJ.



Ditetapkan
Di        : Aula Daksinapati Kampus A UNJ
Jakarta, 20 April 2014
Pukul : 12.07






Tidak ada komentar:

Posting Komentar